Kendari, SATUSULTRA – Sejak tahun 2022 hingga 2023 ini, PT Panca Logam Makmur (PLM) disebut melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Hal itu diungkit ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat berdemonstrasi di Polda Sultra, Selasa (31/10/2023).
Jenderal lapangan massa, Fardin Nage mengingatkan Polda Sultra untuk bertindak tegas terhadap PT PLM. Sebab perusahaan tambang emas itu diduga telah melakukan ilegal mining dan jual beli antimoni.
Massa meminta jajaran yang dipimpin Irjen Pol Teguh Pristiwanto menangkap Kepala Teknisi Tambang (KTT) PT PLM, sebagai pejabat tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggungjawab atas terlaksananya operasional PT PLM.
“Direktur PT PLM, Irianto sudah tersangka soal ilegal mining, tapi kenapa KTTnya belum dijadikan tersangka padahal dia bertanggungjawab penuh atas aktivitas tambang emas itu,” jelasnya.
Ketika KTT tidak dijadikan tersangka maka akan tercipta preseden buruk terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Polda Sultra.
“Polda Sultra harus segera menangkap dan mentersangkakan KTT karena diduga telah melakukan ilegal mining, jual beli antimoni,” ungkapnya.
Kemudian lembaga yang dipimpin La Ode Hasanuddin Kansi melanjutkan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dengan tuntutan yang sama, yakni memanggil pucuk pimpinan PT PLM.
“Sejak tahun 2022 lalu tidak memiliki RKAB, namun aktifitas pertambangan masih terus dilakukan sampai tahun 2023,” ungkapnya.
Selama 15 tahun beroperasi di desa Wumbubangka, perusahaan tersebut tidak berkontribusi terhadap masyarakat lingkar tambang. Pasalnya, jalan di desa itu tidak pernah dilakukan pengaspalan ataupun di paving blok.
“Akhirnya warga setiap hari mandi debu, pihak perusahaan tambang setiap hari menikmati emas. Dimana hati nurani mereka,” kata Fardin Nage.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kejati yang dipimpin Patris Yusrian Jaya untuk memanggil KTT PLM, karena dia yang bertanggungjawab penuh terhadap aktifitas pertambangan emas itu.
“Kejati harus menuntaskan kejahatan lingkungan serta kerugian negara atas aktivitas ilegal mining PT PLM yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi RKAB,” paparnya.
Dengan tidak memiliki RKAB sehingga perusahaan tambang emas itu tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2022-2023.
“Atas hal itu PLM menyebabkan kerugian negara, sehingga hal ini juga harus diberikan tindakan tegas dari Kejati Sultra,” tandasnya.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody yang menemui massa aksi mengatakan atas unjuk rasa yang dilakukan pihaknya menyampaikan untuk memasukkan laporan. Namun, AP2 Sultra sudah melapor di Kejari Bombana.
“Nanti saya cross check laporannya di PTSP Kejari Bombana,” tutupnya. (*)
reporter : Arsya
Komentar