Kendari, SATUSULTRA – Pj Bupati Kolaka Muh.Fadlansyah mengikuti Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka di Kantor KemenkumHAM Sultra, Kendari, Kamis (31/10/2024). Ada tujuh Raperbup yang diharmonisasi, untuk memastikan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.
Tujuh Raperbup tersebut yakni Raperbup Mekanisme penyaluran dan penyerahan bantuan logistik bencana, Raperbup Pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh, Raperbup Penyesuaian tarif layanan BLUD unit pelaksana teknis daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Kolaka.
Selanjutnya, Raperbup Perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan BLUD pada RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka, Raperbup Pengadaan barang/jasa BLUD pusat kesehatan masyarakat dinas kesehatan Kabupaten Kolaka, Raperbup Pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS dan terakhir Raperbup Peta wilayah desa di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Ini bagian ikhtiar kami untuk memastikan agar semua tugas kami khususnya didalam menindaklanjuti Peraturan Daerah ini, betul-betul bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Kolaka,” ungkap Pj Bupati Fadlan.
Ia berharap agar semua Perda yang akan diharmonisasi tersebut tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.
“Betul tadi (yang disampaikan KemenkumHAM, red), percuma kita menyusun Perda dan sudah disepakati dengan DPR, tapi ketika dilakukan harmonisasi ternyata ada beberapa aturan baik pendukung maupun kondsiderannya bertentangan dengan hukum diatasnya,” jelasnya.
Sementara itu, melalui surat yang diteken Kakanwil KemenkumHAM Sultra Silvester Sili Laba, KemenkumHAM menyatakan berkas Rancangan Peraturan Bupati Kolaka sebagaimana dimaksud diatas telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keputusan MenkumHAM RI Nomor M.HH-01.PP.02.01 tahun 2023 tentang pedoman pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konspsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
“Kanwilkemenkumham Sultra telah melaksanakan rapat analisis konsepsi dan pembahasan oleh perancangan peraturan perundang-undangan terkait rancangan peraturan bupati a quo,” bunyi surat tersebut. (*)
Reporter : Indri
Komentar