MAKASSAR, SATUSULTRA.COM – Polda Sulsel akhirnya menahan 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.
Kasubdit III Subtipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
“Iya benar, 13 tersangka kami tahan hari ini,” kata Kompol Fadli via WhatsApp, Kamis 30 Desember 2021.
Ke-13 tersangka dalam kasus ini adalah dokter AN, dokter SR, MA, FM, EHS, MW, dan AS. Selanjutnya, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R.
Menurut Fadli, penahanan dilakukan seiring proses pemberkasan para tersangka yang dinyatakan rampung pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Berkas tersangka sudah dikirim semua kok, sudah lengkap semua,” tuturnya.
Ia tidak menampik penahanan tersangka itu sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara dan tersangka alias tahap II ke Kejaksaan.
“Penahanan tersangka untuk proses tahap II,” ucapnya.
Terungkapnya kasus korupsi itu berawal dari penyidik Polda Sulsel mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua setelah BPK RI menemukan kerugian negara hingga Rp 22 miliar.
Kemudian, penyidik menetapkan total 13 tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas perkara 13 tersangka pada pertengahan September 2021.
Berkas 13 tersangka juga sempat dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel alias P19.
Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulsel pada November 2021 memang menyatakan berkas perkara 12 tersangka korupsi RS Batua Makassar telah rampung atau P21. Sementara satu tersangka lainnya masih diteliti jaksa. (*)
Komentar