Kendari, SATUSULTRA – Ketua DPW Lumbung Informasi (LIRA) Sulawesi Tenggara menyoroti lambannya proses penanganan Kasus dugaan pelangaran kode etik yang disinyalir terkait penggelembungan suara yang terindikasi dilakukan oleh dua oknum komisioner KPU Konawe dan juga menyeret Ketua serta satu anggota Bawaslu Kabupaten Konawe oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua DPW LIRA Sultra, Karmin melalui rilisnya, Selasa (24/9/2024) mengatakan kasus dugaan pelanggaran kode etik ini sangat dinanti oleh masyarakat dimana saat ini memasuki tahapan Pilkada.
“Sudah cukup lama ini bergulir di DKPP, sejak bulan mei lalu namun hingga kini belum ada kejelasan kapan sidang itu digelar. Kami sebagai masyarakat Konawe menanti proses kasus ini,” ujarnya.
“Wajar lah mengingat saat ini tensi Pemilihan Kepala Daerah agak naik sedikit, dan juga hal ini kami khawatirkan jika memang terbukti benar adanya dugaan pelanggaran Kode etik yang disinyalir penggelembungan suara tentu kami merasa khawatir jangan sampai hal itu terulang lagi di Pilkada Konawe ini,” tegas Karmin.
Jika dihitung ini sudah memasuki empat bulan lebih kasus ini dilaporkan ke DKPP, namun hingga kini belum ada tanda proses sidangnya.
“Kami mendesak DKPP agar kasus ini bisa segera disidangkan sehingga kami juga masyarakat merasa tenang dalam proses pelaksanaan Pilkada ini, karena jika kasus dugaan penggelembungan suara ini terbukti bisa jadi preseden buruk dan menjadi catatan krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu yang ada saat ini,” tegas Ketua DPW LIRA Sultra ini.
Kasus ini telah dilaporkan pada Mei dengan tanda terima pengaduan nomor 287/13-27/SET-02/2024.
“Berdasarkan Hasil verifikasi Administrasi dinyatakan Memenuhi syarat (MS) pada 31 mei 2024, selanjutnya pada 10 juli 2024 Hasil verifikasi Materiel dinyatakan kembali memenuhi syarat. Namun hingga akhir bulan September 2024 jadwal sidang atas dugaan pelanggaran kode etik ini tak kunjung keluar. Sebagai masyarakat tentunya kami bertanya-tanya sehingga kasus ini terkesan lamban penanganan prosesnya,” ujarnya.
“Kami berharap DKPP segera memproses sidang dugaan pelanggaran etik ini, kami menganggap dugaan pelanggaran ini sangat berat karena indikasi penggelembungan suara pada Pilcaleg lalu itu sangat berani jika memang terbukti,” tandasnya. (*)
Reporter : Dhery Hermansyah
Komentar