Kolaka, SATUSULTRA – 10 tahun tak ada perkembangan, kasus pemukulan terhadap salah seorang mahasiswa salah satu kampus di Kolaka kembali digugat. Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (AMPH-Indonesia) Kolaka, berdemonstrasi di depan Mapolres Kolaka, Jumat (25/10/2024) untuk menuntut penuntasan kasus tersebut.
Massa menuntut salah seorang pelaku dalam pemukulan itu bernama Israfil yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), segera ditangkap.
Koordinator aksi, Fadli membeberkan pada 2014 silam telah terjadi penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial U di salah satu kampus di Kolaka. Saat itu kata dia, U sedang berada di kantin, tiba-tiba pelaku Israfil datang melakukan penganiayaan terhadap U.
Peristiwa tersebut lalu dilaporkan ke kepolisian. Tetapi dalam prosesnya, pelaku diduga melarikan diri. Hingga pada akhirnya polisi menetapkan Israfil sebagai DPO atau buronan.
“Saat itu pihak kepolisian telah mengeluarkan surat DPO kepada pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan atas nama Israfil dengan nomor : DPO/35/XII/2014/Reskrim Kolaka,” sebut Fadli.
“Tahun 2014 kejadian, nanti 2019 saudara Israfil baru muncul di Kolaka. Ironisnya lagi seorang DPO bebas berkeliaran di depan mata pihak kepolisian Kolaka. Padahal pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat DPO, namun tanpa ada tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Menurut Fadli, seharusnya kepolisian segera melakukan penangkapan kepada Israfil selaku DPO demi terselenggaranya hukum agar dapat menekan angka terjadinya tindak pidana pada umumnya dan penganiayaan.
“Sebab, sesuai dengan peraturan perundang undangan Pasal 170 Ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terangterangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang berbunyi penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” bebernya.
Untuk itu lanjut Fadli, AMPHI meminta Polres Kolaka untuk segera melakukan penangkapan secepatnya.
“Kami meminta pihak kepolisian Kolaka untuk melakukan penangkapan kepada seorang DPO yang berkeliaran di kabupaten Kolaka secepatnya. Apabila dalam 3×24 jam aspirasi kami belum mendapatkan hasil dari instansi terkait dan penegakan hukum, maka jangan salahkan kami mengambil tindakan-tindakan yang kami anggap benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka IPTU Hastantya Bagas Saputra mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah diproses dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Tetapi berkasnya dinyatakan belum lengkap.
“Saat itu berkasnya belum lengkap,” singkatnya. (*)
Editor : Indri
Komentar