Kendari, SATUSULTRA – Muhammad Mayloa, warga kecamatan Lantari Jaya, kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, melaporkan Kasatreskrim Polres Bombana AKP Muhammad Nur Sultan, ke Polda Sultra. Mayloa yang merupakan terpidana kasus penambangan ilegal, menganggap menjadi korban diskriminasi atas kasusnya.
Ia menilai Kasatreskrim sengaja menyasar dirinya sebagai warga kecil yang juga hanya korban. Namun, dalang dibalik aksi penambangan ilegal yang dihukumkan kepadanya, tak tersentuh.
Ia menceritakan ihwal kasus yang akhirnya membuatnya dijebloskan ke dalam penjara. Awalnya, ia diminta oleh pria bernama Yusril untuk menambang di lahan yang ia klaim milik rekannya, Aswar dan Abdul Latif. Lahan tersebut berada di konsesi PT Panca Logam Makmur (PLM). Meski berada di dalam konsesi, namun Yusril mengklaim lahan tersebut telah dimenangkan usai berperkara dengan PLM. Untuk mendukung klaimnya, ia menunjukkan Surat Putusan Pengadilan yang memenangkan gugatan Aswar dan Abdul Latif atas PLM.
Merasa yakin dengan bukti yang ditunjukkan Yusril,ia bersama tiga rekannya yakni Saenal, Andi ebang dan Iwan, kemudian menggarap lahan seluas 12 KM persegi itu yang terletak di desa Wumbubangka, kecamatan Rarowatu Utara, kabupaten Bombana.
“Yusril bersama Abdul Latif Haba dan Aswar meyakinkan kami bahwa lahan penambangan yang berlokasi di desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana milik mereka,” ungkapnya, saat ditemui di kediamannya, Minggu (10/9/2023).
Dalam perjalanannya, Mayloa cs, mengetahui lahan tersebut bukan milik Aswar dan Abdul Latif. Merekapun akhirnya berhenti dari aktivitas penambangan pada November 2022. Karenanya, Mayloa tak menyangka pada 5 Januari 2023, ia dan rekannya dipanggil Polres Bombana untuk dimintai keterangan terkait penambangan ilegal.
“Kemudian 5 Januari 2023, kami (Muhammad Mayloa, Saenal, Andi Ebang dan Iwan) dipanggil oleh Polres Bombana untuk dimintai keterangan terkait penambangan ilegal tersebut,” ungkapnya. Selepas dimintai keterangan, ia dan tiga rekannya langsung ditahan.
Saat diperiksa penyidik, Mayloa mengaku melakukan penambangan ilegal atas muslihat dan permintaan Yusril, Aswar dan Abdul Latif. Namun penyidik seolah tutup mata dengan pengakuan mereka itu. Buntutnya, kasus mereka kemudian dilimpahkan ke Kejari Bombana dan keempatnya kemudian divonis empat bulan kurungan penjara. Merekapun telah menjalani masa tahanan itu.
Mayloa merasa sakit hati, karena menurutnya penyidikan penambangan ilegal itu dipaksakan oleh Reskrim Polres Bombana. Pasalnya saat diperiksa, ia dan tiga rekannya telah berhenti bekerja dua bulan sebelumnya. Namun dalam pemeriksaan itu ia mengaku diperintahkan untuk menandatangani berita acara yang menjelaskan bahwa keempatnya tertangkap tangan saat melakukan penambangan ilegal.
“Bahkan mesin yang kami gunakan diambil oleh penyidik di rumah kami masing-masing,” ungkapnya.
Selain itu yang membuat mereka hingga melaporkan Kasatreskrim Polres Bombana ke Polda Sultra adalah, keterangan mereka terkait perintah dari Yusril, Aswar dan Abdul Latif tak digubris polisi.
“Yang memerintahkan kami menambang adalah Yusril selaku pemegang surat kuasa lahan yang dimiliki Aswar dan Abdul Latif Haba. Kami membuat pengakuan itu, tapi mereka tidak pernah ditahan,” sungutnya,
Atar dasar itu, ia bersama Saenal, Andi Ebang dan Iwan melaporkan Kasatreskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan ke Polda Sultra, karena telah tebang pilih dalam menerapkan proses hukum.
“Kami yang hanya disuruh bekerja dipenjara sementara yang menyuruh dan itu dia akui sendiri tidak diproses hukum. Ada apa,” bebernya.
Untuk itu, ia berharap agar kasus tersebut dibuka kembali dan diusut tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan. Agar oknum yang bermain dalam kasus penambangan ilegal itu diberi peringatan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kepolisian.
“Laporan ini harus diproses oleh Propam Polda Sultra, agar citra kepolisian tidak rusak,” tandasnya.
Sementara itu, Propam Polda Sultra melalui Kaur Monev Subbag, Iptu Darul Aqsa membenarkan adanya pengaduan Muhammad Mayloa atas AKP Muhammad Nur Sultan di Bombana. Laporan tersebut diterima pada 7 September 2023. Pengadu diberikan surat tanda terima pengaduan.
Surat pengaduan tersebut telah diajukan kepada Kabid Propam Kombes Pol Muhammad Sholeh akan tetapi Kabid Propam masih di Jakarta.
“Insyaallah perkembangan proses pengaduan tersebut akan disampaikan kepada pihak pengadu setelah personil Propam lakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut,” pungkasnya. (*)
reporter : Arsya
Komentar