Massa Tuding Polres Bombana Bekingi Aktivitas PT Panca Logam Makmur

Kendari, SATUSULTRA – Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Bombana.

Direktur perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas itu diduga melakukan ilegal mining. Kemudian melakukan penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Namun, anehnya aktivitas pertambangan yang di Kecamatan Wumbubangka itu terus berlanjut.

Atas dasar itu sejumlah aktivis BEM UHO dan Wakil Ketua Bidang Lingkungan KNPI bersama AP2 Sultra melakukan unjuk rasa di Polres Bombana.

“Coba bayangkan unsur pimpinan PT PLM telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, tetapi masih melakukan aktivitas, anehnya kepolisian seolah menutup mata. Sehingga atas dasar itu kami menduga Polres Bombana disuap oleh perusahaan,” teriak massa saat orasi, Jumat (20/10/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Lingkungan KNPI Sultra, Bram Barakatino mempertanyakan konsistensi penanganan hukum Polres Bombana terhadap aktivitas penambangan PT PLM yang tidak memiliki RKAB.

“Ini adalah salah satu bentuk kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan, tetapi belum ada penindakan dari Polres Bombana,” ungkapnya.

Pelanggaran direktur PLM katanya, merupakan ilegal mining yang ada korelasinya dengan lingkungan. Karena itu, Polres Bombana berkewajiban mengambil langkah hukum.

“Aparat melakukan langkah upaya paksa potensi kerugian negara akibat aktivitas perusahaan,” bebernya.

Atas pelanggaran lingkungan itu kata Bram, Polres Bombana harus bergerak cepat menghentikan aktivitas perusahaan, sambil menunggu ketetapan proses hukum.

“Ini harus dilakukan penghentian paksa. Kami tidak perlu berdebat panjang, tetapi Polres harus bertindak melakukan penghentian aktivitas secara sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakapolres Bombana Kompol Reda mengatakan tidak memiliki kewenangan mengusut perkara RKAB PT PLM.

“Kami tidak ada kepentingan apapun di PLM. Kita tegak lurus pada aturan,” jelasnya.

Sedangkan laporan warga terkait penggunaan antimoni dan merkuri di PT PLM kata Wakapolres Bombana, perkaranya diambil alih oleh Polda Sultra.

“Kami tidak bisa bertindak sendiri, kecuali ada arahan atau petunjuk dari Polda Sultra. Kami tidak bisa menghentikan aktivitas perusahaan kecuali ada dasar yang jelas,” pungkasnya. (*)

reporter : Arsya

editor : Indri

Komentar