Penadah Solar Subsidi di PT PLM Bombana, Kini Jadi Tahanan Kejaksaan

Kendari, SATUSULTRA  – Kasus penadah solar subsidi di PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sultra telah melimpahkan kasus tersebut di Kejati Sultra.

“Sudah dilimpahkan tahap 2 ke Kejati Sultra hari Kamis, 12/10) kemarin,” ungkap Dirkrimsus Polda, Kombes Pol Bambang Wijanarka melalui pesan whatsappnya, Jumat (13/10).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima barang bukti dan tersangka (Kepala Kantor PT PLM, Haslinda dan Ece Irianto red) dari Polda.

“Iya, kita sudah terima, tetapi kita sudah serahkan di Kejaksaan yang berpekara dalam hal ini Kejari Bombana,” paparnya.

Sementara itu, Kasintel Kejari Bombana, Horas Erwin Siregar menyampaikan kedua terdakwa melanggar pasal 480 ayat I KUHP atau melanggar pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.

Setelah dilakukan penelitian terhadap terdakwa Haslinda dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Bombana langsung melakukan penahanan di rutan Polres Bombana selama 20 hari ke depan. Sementara terdakwa Ece Irianto dalam perkara tersebut tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan telah ditahan dengan perkara lain.

Data yang diperoleh ke dua terdakwa dilakukan penahanan, namun terkait peran dan status mereka di perusahaan nanti disampaikan lebih lanjut.

“Begitu yang bisa kami sampai hanya sebatas itu. Lebihnya nanti kami sampaikan,” tandasnya.

Pengamat hukum, Roslan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Sultra karena dia yang berani atau memiliki nyali menahan tersangka haslinda. Dia juga yakin kepada Kejari Bombana akan serius menangani perkara penyalahgunaan solar subsidi di PT PLM Bombana yang melibatkan Haslinda dan Ece Irianto.

Tetapi tambah Roslan Haslinda merupakan karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang pertamabangan emas itu, sehingga seharusnya yang bertanggungjawab sepenuhnya dengan perkara tersebut adalah pemilik perusahaan.

“Pemilik perusahaan harus ikut diperiksa, karena Haslinda bekerja di bawah mereka. Artinya Haslinda ini tidak mungkin bekerja sendiri tanpa diketahui pemilik dan pengendali perusahaan,” tutupnya. (*)

reporter : Arsya

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar