Tidak Hadirkan 3 Saksi, Keseriusan JPU Kejati Sultra Dipertanyakan

Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Pertambangan

Kendari, SATUSULTRA – Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mampu menghadirkan tiga saksi yang diminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Ketiganya yakni artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin.

Majelis Hakim PN Kendari meminta tiga saksi tersebut dihadirkan dalam sidang dugaan perintangan penyidikan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) yang dilaksanakan Rabu (1/11/2023).

Humas PN Kendari, Ahmad Yani menjelaskan, keterangan terdakwa Amelia Sabara (AS) pada sidang sebelumnya mengungkapkan tiga saksi tersebut terkait dengan kasus yang sedang ia jalani. Karena itu majelis hakim meminta agar pihak terkait segera dipanggil untuk didengar keterangannya di persidangan.

“Pihak terkait segera dihadirkan dalam hal ini artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin,” jelasnya melalui pesan whatsappnya, Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya terdakwa AS menyampaikan dalam persidangan bahwa uang yang diterima dari Jeklin yang merupakan istri tersangka Andi Ardiansyah (AA) telah dibagi-bagikan terhadap artis Celine Evangelista Rp500 juta. Kemudian kompol ocha Rp500 juta dan Mugin Rp500 juta.

Kemudian pada sidang yang digelar sebelumnya majelis hakim menuturkan menghadirkan tiga saksi tersbut dalam perkara itu sangat penting agar membuat terang kasus dugaan perintangan kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konut. (*)

reporter : Arsya
editor : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar