Polda Sultra Tetapkan Direktur PT BNP dan Direktur BTM Tersangka Tambang Ilegal

Diduga Menambang Ilegal di Blok Morombo

Kendari, SATUSULTRA – Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan status tersangka terhadap direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP), Askiran Razak dan direktur utama PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdiyanto. Keduanya diduga melakukan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis. Dijelaskannya bahwa Jumat, (15/9) menindaklanjuti terkait aduan masyarakat kegiatan dugaan penambangan ilegal di wilayah Marombo. Di lokasi tambahnya pihaknya melakukan pengecekan dan menemukan adanya kegiatan penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Buana Tama Mineralindo ( BTM) dengan menggunakan tiga unit excavator.

“PT BTM melakukan penambangan ore nikel berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT. Bumi Nickel Pratama (BNP),” ungkapnya, Senin (2/10) melalui keterangan resmi.

Kemudian, direktur  PT BNP, Askiran Razak memberikan biaya produksi penambangan kepada direktur PT BTM, Hasdiyanto alias Anto sebesar Rp500 juta.

“Dan hal ini juga selain ditemukan ada aktifitas penambangan, kita juga sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” bebernya.

Adapun saksi yang dimintai keterangan adalah pemerintah terkait, yakni ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang menjelaskan bahwa lokasi pertambangan tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP).

Kemudian pihaknya meminta keterangan ahli tindak pidana kehutanan yang ditunjuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra yang menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT. Buana Tama Mineralindo berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dengan demikian kata Ronald Arron Maramis setelah dilakukan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, Senin, (2/10/2023) dengan hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni direktur direktur PT Bumi Nickel Pratama, Askiran Razak dan direktur utama PT Buana Tama Mineralindo, Hasdiyanto.

Adapun pasal disangkakan terhadap tersangka Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Angka 5 Pasal 37 Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang RI. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar,” tandasnya. (*)

reporter : Arsya

editor : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar