Kendari, SATUSULTRA – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang pertama tentang pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap AS yang merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan proses penyidikan dalam kasus korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Namun, dalam dakwaan JPU mengabaikan fakta yang sesungguhnya di dalam berita acara persidangan (BAP). Hal itu disampaikan kuasa hukum AS, Choerul Moeslim J. Dijelaskannya bahwa dalam pembacaan dakwan JPU mengabaikan terkait fakta dibalik peristiwa yang dialami kliennya. Di dalam dakwaan JPU sudah diterangkan mengenai kronologisnya, yang mana AS disebut oleh JPU sebelummya menemui dua orang Jaksa di Kejati Sultra.
Merunut penjelasan JPU, dua Jaksa tersebut merasa tertekan dan takut ketika ditemui AS, apalagi berhubungan dengan penerimaan uang dalam upaya membantu tersangka AA bebas dari pusaran kasus korupsi tambang.
“Tadi kronologisnya sudah dijelaskan JPU bahwa kasus ini bermula dari AS datang ke kejaksaan dan menemui dua orang Jaksa, yang katanya didalam pertemuan itu kedua Jaksa itu merasa tertekan. Jadi perasaan mereka tertekan, takut soal jabatannya dan lain sebagainya. Hal itu kemudian dihubungkan dengan adanya penerimaan uang dan jumlahnya tadi juga telah disampaikan dalam dakwaan,” ucap dia.
Dari penjelasan JPU, Kuasa Hukum AS ini membantah terkait pertemuanya kliennya dengan dua Jaksa. Bahwa merujuk BAP AS, yang kebetulan dia ikut mendampingi saat pemeriksaan diakhir Agustus 2023 lalu di Kejati Sultra, AS mengaku tidak pernah menemui dua Jaksa sebagaimana yang disebutkan JPU dalam sidang di PN Kelas I Kendari.
Yang benar berdasarkan BAP, lanjut dia bahwa AS datang ke Kejati Sultra sebagai bentuk antusiasmenya mengantarkan tersangka AA menyerahkan diri pasca masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sultra.
“Jadi perlu saya tegaskan bahwa AS di dalam BAP-nya, dakwaan itu adalah tidak benar yang harusnya rujukannya BAP AS itu dipakai sebagai rujukan bahwa kedatangan AS bukan bermaksud untuk menemui dua Jaksa Kejati melainkan menyerahkan AA di Kejati Sultra,” paparnya.
Keterkaitan kliennya turut ikut mengantar AA menyerahkan diri ke Kejati Sultra, karena sebelumnya AS bersama AA dan istri AA bernama Jecklin mendatangi pernah bertemu di apartemen milik AS di Jakarta.
Dia juga ingin meluruskan bahwa, sebagaimana dalam pernyataan Kejati Sultra yang menyebut AS orang pertama yang menemui istri AA untuk menawarkan dan mengurus supaya AA bisa bebas dari jeratan Kejati Sultra, juga tidak benar.
Faktanya, di Juli 2023 AA dan istrinya datang menemui AS dengan tujuan meminta bantuan agar kasus yang menimpah AA bisa diselesaikan. Tetapi, karena AS merasa AA sudah menjadi DPO, iapun hanya menyarankan AA untuk menyerahkan diri dan akan membantu mencarikan pendamping hukum.
“Setelah dihubungkan lewat teman klien kami, AA dan istri datang temui AS. Disitu tegas AS menyatakan saat pertemuan itu tidak bisa membantu menyelesaikan kasus, cuman bisa membantu mencarikan lawyer (pendamping hukum) untuk mendampingi kasus ini. Jadi seperti itu faktanya, makanya pada tanggal 17 AS bersama lawyernya AA mengantar untuk menyerahkan diri ke Kejati Sultra,” ungkapnya.
Dengan demikian, pihaknya akan mengajukan pembelaan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra pada sidang perkara kasus dugaan perintangan di Pengadilan Negeri Kelas I Kendari.
Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.
Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan AS lantaran merasa telah dibohongi oleh AS yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (*)
reporter : Arsya
Komentar