Kendari, SATUSULTRA – Dalam rangka menertibkan pedagang dan peternak di kota Kendari, Polisi Pamong Praja (Pol PP) mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda Pol PP Kendari, Ariezal Musaputra saat ditemui di ruangannya, Selasa, (29/8/2023).
Ia mengatakan, sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Ini, penting dilaksanakan. Tujuannya agar masyarakat paham sehingga tidak menjual di atas trotoar. Selain itu, masyarakat menjadi paham tidak boleh melepas liarkan ternak hingga berkeliaran ke ruang publik atau halaman orang lain.
“Sudah banyak warga yang melapor soal hewan ternak, sehingga kami turun sosialisasi,” bebernya.
Hewan ternak itu pada dasarnya tidak boleh dilepas liarkan apalagi merugikan masyarakat lainnya. Ketika merusak tanaman warga akan diberikan sanksi.
“Misalnya ganti kerugian warga dan lain sebagainya,” ujar Ariezal.
Kemudian kata Ariezal para pedagang di atas trotoar sudah mulai menjamur, sehingga diharapkan dengan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat.
“Intinya kami berharap dengan sosialisasi yang kami laksanakan tidak ada lagi ternak warga yang berkeliaran dan tidak ada lagi warga yang menjual di atas trotoar,” paparnya.
Selain itu, Ariezal mengatakan sasaran utama dalam sosialisasi itu adalah Kecamatan Kendari Barat, Puuwatu, Wuawua, Kambu dan Kecamatan Baruga.
“Semua masyarakat kita libatkan sehingga sosialisasi diketahui seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya. (adv)
Komentar