Kendari, SATUSULTRA – Usai melaksanakan peringatan atau sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014, kini Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kendari melakukan penindakan tegas.
Hal itu terlihat saat Pol PP Kendari Bidang Perlindangan Masyarakat (Linmas) mengamankan beberapa anak jalanan, gelandangan dan pengemis dalam operasi rutin di perempatan lampu lalulintas, Sabtu (11/11/2023) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Linmas, Harun Barlian mengatakan penindakan tegas ini dilakukan agar ada efek jera terhadap mereka anak jalanan, gelandangan dan pengemis, karena sudah berapa kali dilaksanakan sosialisasi.
“Ada beberapa yang kita amankan dan kita lakukan pembinaan,” ungkapnya.

Dalam operasi rutin yang dilaksanakan di perempatan lampu lalulintas yang ada di kota Bertaqwa ini, tim Satpol PP juga menemukan minuman alkohol tradisional.
“Pada dasarnya kami rutin melaksanakan operasi, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan kriminal,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pol PP Kendari, Muh. Aspa menyampaikan agar anak jalanan, gelandangan dan pengemis tidak meresahkan, maka diharapkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan kepada mereka.
Selain membuat anak jalanan, pengemis dan gelandangan menjadi semakin betah karena mendapatkan sumbangan, memberi sumbangan di perempatan jalan juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kalau mau sumbangan maka sedekah pada tempatnya,” tandasnya. (*)
reporter : Arsya
Komentar