Kendari, SATUSULTRA – Patut diacungi jempol Polisi Pamong Praja (Pol PP) kota Kendari. Pasalnya, dalam rangka menegakkan aturan pemerintah instansi yang dipimpin Samsu Alam itu kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang.
Kali ini sasarannya adalah pedagang yang berlokasi di segitiga atau pertigaan tapak kuda tepatnya di jalan Buburanda, Kelurahan Korumba.
Penertiban itu dilakukan setelah Pol PP memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada para pelaku usaha di jalan tersebut, namun hingga saat ini tidak diindahkan. Dengan demikian Pol PP melakukan penertiban. “Kita peringatkan sejak Kamis, (28/9) hingga Selasa, (3/10) tetapi tidak diperhatikan, akhirnya kami lakukan penindakan,” ungkap Kabid Trantib Pol PP Kendari, Hasman Dani.
“Kemudian lokasi tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga pelaku usaha atau pedagang ditertibkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu Hasman Dani menyampaikan mereka itu merupakan pedagang buah di Kali Kadia kurang lebih sekitar 48 orang pedagang. Dan para pedagang tersebut Pemkot Kendari telah menyiapkan lokasi strategis untuk melakukan aktifitas dagang.
Lapak yang disiapkan masing-masing pedagang dengan ukuran 4×10 meter. Hanya yang menjadi persoalan adalah teman-teman pedagang lebih memilih lokasi sendiri. Dan lokasi yang mereka pilih tidak diperbolehkan oleh pemerintah untuk membangun lapak karena masuk dalam kawasan RTH.
Perlu diketahui bahwa Kali Kadia dan segi tiga tapak kuda statusnya sama. Sehingga pihaknya melakukan tindakan dengan menghentikan aktifitas pedagang. “Lapak atau boks mereka kita kumpul satu tempat sambil menunggu mereka memindahkan sendiri,” bebernya.
Dalam tiga hari ke depan pedagang belum pindah, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Karena pemerintah lagi-lagi sudah siapkan lokasi. “Kita persilahkan untuk beraktivitas di tambat labuh jalan Watu-watu Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat karena memang sudah disediakan,” paparnya.
Untuk sementara lokasi yang disiapkan pemerintah tidak dipungut biaya atau pembayaran. Dan harapannya saat melakukan penindakan di Kali Kadia boks-boksnya dipindahkan di lokasi yang telah dipetak-petakan (Tambat Labuh, red). “Tapi faktanya mereka mengambil jalan lain dan lokasinya masuk dalam kawasan RTH,” ungkap Hasman Dani.
Harusnya ketika mengambil jalan lain, pedagang terlebih dahulu memastikan lokasi yang ditempati tidak melanggar aturan. “Kita sudah ingatkan, di Kali Kadia kita sudah sampaikan pemerintah menyiapkan lokasi kemudian pedagang yang tidak ingin ke tambat labuh dipersilahkan mencari lokasi lain tapi harus dipastikan tidak melanggar,” katanya.
“Pada dasarnya kita melakukan penertiban sudah melakukan sosialisasi atau pemberitahuan lisan atau tertulis. Tetapi hal itu tidak diindahkan faktanya boks pedagang bertambah banyak sehingga kita tindak tegas,” tandas Hasman Dani. (adv)
Komentar