Kendari, SATUSULTRA – Ciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Tranmas Polisi Pamong Praja (Pol PP) kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014.
Lokasi pertama yang menjadi titik sosialisasi ynag dilaksanakan Pol PP di Kecamatan Kendari Barat kemudian dilanjutkan di Kecamatan Mandonga.
Dua kecamatan tersebut dinilai menjadi pusat pertumbuhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kota bertaqwa. Kemudian diketahui kegiatan itu akan berlangsung di seluruh kecamatan di Kendari.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Perda Pol PP, Aries saat ditemui di ruangannya, Selasa, (3/10). Dijelaskannya bahwa pihaknya melaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melanggar Perda tersebut.
Dalam hal ini agar warga tidak menjual di atas trotoar, jalan, memperhatikan ternaknya agar tidak merugikan warga lainnya. “Kita berharap dengan sosialisasi yang kami laksanakan masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap Perda tersebut,” jelasnya, Selasa (3/10).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Samsu Alam menyampaikan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan sekedar meningatkan kembali. Karena Perda nomor 10 tahun 2014 terbit sejak beberapa tahun lalu. “Perda ini sebagai dasar untuk menciptakan Trantibum dan Tranmas di Kendari,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Samsu Alam mengatakan sosialisasi yang digelar melibatkan TNI-Polri, pemerintah setempat sehingga dapat melengkapi wawasan masyarakat terkait penerapan perda tersebut. “BAnyak masyarakat pendatang yang tinggal di Kendari berusaha melalui dagangan-dagangan kecil, UMKM dan pedagang kaki lima, sehingga dengan sosialisasi Perda ini ada kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Melalui pemerintah yang menjadi peserta sosialisasi dalam hal ini, camat, lurah, LPM dan tokoh masyarakat menjadi corong atau penyambung sosialisasi yang dilaksanakan Pol PP terkait adanya Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan trantibum dan Tranmas. “Tertib lingkungan, drainase, jalan dan tertib Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kita berharap pemerintah dan masyarakat yang dilibatkan dapat menjadi penyambung lidah Pol PP terhadap masyarakat sekelilingnya,” bebernya.
Dengan demikian kata Alumni STPN itu ke depannya ketika Pol PP melakukan penertiban atau penindakan masyarakat sudah memahami bahwa dasar-dasar yang dilakukan itu ada ketentuan yang berlaku di kota Kendari. “Tentunya dengan penyelenggaraan sosialisasi pemahaman masyarakat meningkat terkait Perda nomor 10 tahun 2014. Ada dasar-dasar SOP yang berlaku dalam penyelenggaraan pemberian sanksi baik administrasi ataupun pidana jika memungkinan dilakukan,” tandasnya. (adv)
Komentar