Berjuang Hingga ke BPJN, DPRD Kolaka Berhasil Desak PT Gasing Perbaiki Jalan di Oko-oko

advertorial

Kolaka, SATUSULTRA – Tak sia-sia perjuangan DPRD Kolaka untuk membela hak masyarakat Oko-oko yang jalan umum di daerah mereka dilintasi kendaraan perusahaan tambang. Dari gedung parlemen hingga ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra di Kota Kendari, perjuangan DPRD Kolaka akhirnya berbuah perintah tegas kepada PT Gassing selaku perusahaan pengguna jalan umum di Oko-oko untuk merabat beton jalan tersebut.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara memerintahkan PT Gasing Sulawesi untuk segera membenahi jalan umum di Oko-oko dengan melakukan rabat beton. Instruksi tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat antara BPJN Sultra, DPRD Kolaka, Forkompinda, Dinas Perhubungan, PT Gasing Sulawesi, dan perwakilan mahasiswa di kantor BPJN Sultra, Kota Kendari, Rabu (15/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BPJN Sultra Haryono dan turut diikuti Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana bersama sejumlah anggota DPRD, Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, Dandim 1412 Letkol Inf. Choky Gunawan.

Rapat bersama DPRD, Forkopimda dan perwakilan massa di BPJN Sultra.

Pertemuan itu menghasilkan delapan poin penting terkiat penggunaan jalan nasional di Oko-Oko yang dijadikan jalan perlintasan armada tambang. Poin pertama, PT Gasing diminta segera melengkapi admistrasi teknis terkait desain konstruksi beton rigid yang akan dilaksanakan sesuai yang disyaratkan dalam spesifikasi umum Bina Marga. Kedua, PT Gasing diminta untuk asistensi gambar konstruksi beton rigid ke tim teknis BPJN Sultra pada 16 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2025.

Ketiga, BPJN Sutra akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) setelah dokumen telah dilengkapi. Keempat, waktu pelaksanaan pekerjaan beton rigid selama 102 hari sejak SPK dikeluarkan oleh BPJN. Kelima, kebersihan pada area perlintasan PT Gasing sebelum dan setelah pelaksanaan pekerjaan beton rigid menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Gasing. Keenam. Keenam PT Gasing wajib mengutamakan keselamatan, kenyamanan pengguna jalan umum.

Ketujuh, kegiatan perusahaan tambang yang menggunakan akses tersebut tetap berjalan, namun tidak menghilangkan proses hukum yang dilaksanakan oleh Tim Gakkum. “Jika poin 1 sampai poin 7 tidak terpenuhi, maka BPJN Sulawesi Tenggara akan merekomendasikan melalui Tim Gakkum untuk melakukan penutupan akses perlintasan jalan,” tegas Kepala BPJN Sultra, Haryono.

Pertemuan bersama DPRD, Forkopimda dan perwakilan massa menghasilkan delapan poin penting yang harus dipatuhi PT Gasing usai melintasi jalan umum pada aktivitas perusahaannya.

Menanggapi hasil keputusan rapat tersebut, Anggota DPRD Kolaka Anhar menyampaikan apresiasi kepada BPJN Sultra. Ia berharap langkah ini menjadi solusi terbaik terhadap penggunaan jalanan nasional di Oko-Oko yang selama ini dinilai mengganggu aktivitas masyarakat umum di Kolaka.

“DPRD Kolaka akan mengawal hasil keputusan rapat ini. PT Gasing harus melaksanakan proses perbaikan jalan rabat beton direalisasikan secepatnya,” ujarnya.

Kunjungan ke BPJN untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan jalan umum oleh perusahaan pertambangan ini, bukan yang pertama dilakukan DPRD Kolaka. Beberapa kali sebelumnya, DPRD berkonsultasi dan mencari solusi bersama di BPJN.

Misalnya beberapa waktu lalu, DPRD menyambangi kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra. Pada momen itu Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana berharap pihak BJPN Sultra bisa memberikan solusi atas penggunaan jalanan umum di Oko-Oko. Pasalnya, penggunaan jalanan umum sebagai jalur lintas perusahaan tambang itu dinilai mengganggu aktivitas masyarakat umum.

I Ketut Arjana menjelaskan, kunjungan ke BPJN bukan pertama kalinya. Sejak menerima aspirasi dari mahasiswa, pihaknya telah mengutus anggota Komisi III untuk mempertanyakan penggunaan jalan nasional itu ke BPJN. Namun hingga saat ini, belum langkah konkrit di lapangan.

DPRD Kolaka menunjukkan integritas tinggi dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga tuntas.

“Sambil menunggu seperti apa solusi dari BPJN, kami menghimbau perusahaan tambang yang menggunakan jalan nasional itu agar tetap melakukan perawatan dan pembenahan jalan karena ini adalah fasilitas umum. Kemudian kami juga meminta perusahaan agar lebih memprioritaskan pengguna jalan umum dibanding armada perusahaan,” ujarnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kolaka Anhar menambahkan, Komisi III telah menindaklanjuti aspirasi masalah penggunaan jalan nasional tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP). Berdasarkan hasil RDP itu, PT Gasing selaku pemilik izin atas penggunaan jalan nasional itu telah menyepakati untuk memperbaiki jalan. “PT Gasing bersama perusahaan mitranya yang menggunakan jalan nasional itu berkomitmen untuk melakukan pembenahan jalan itu. Dan informasinya saat ini mereka sudah lakukan pembenahan,” ujar Anhar.

Namun sorotan mahasiswa tidak berhenti di situ. Sebab, selain menuntut perbaikan jalan, mahasiswa juga mempertanyakan izin penggunaan jalan itu. “Nah, masalah izin ini menjadi PR kita sekarang. Mahasiswa meminta DPRD Kolaka untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambang di jalan itu, karena mereka menduga PT Gasing tidak mengantongi izin penggunaan jalan itu. Tapi kami tidak berkapasitas mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas perusahaan, karena jalan ini bukan kewenangan Pemda Kolaka tapi kewenangan BPJN,” jelasnya. (*/adv)

Reporter : Iki
Redaktur : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar