Kendari, SATUSULTRA – Jumlah anak jalanan, gelandangan dan pengamen di kota Kendari mulai meningkat. Hampir disetiap lampu merah di Kota Bertakwa, terlihat anjal berkumpul, kemudian melancarkan aksinya.
Tentu hal itu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Kendari rutin melaksanakan sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2014 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengamen.

Kasatpol PP kota Kendari, Samsu Alam menyampaikan bahwa pihaknya terus menggelar sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2014 dalam rangka melakukan pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengamen. Tujuannya agar memberikan kesadaran terhadap mereka sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.
Ketika personilnya menemukan anak jalanan, gelandangan dan pengamen maka akan dilakukan pendataan. Dari hasil pendataan kata Samsu, sebagian besar anjal, pengamen dan gelandangan berasal dari luar kota Kendari.
“Biasa kami pulangkan di kampungnya. Kalau tidak kami titip di dinas sosial,” beber Samsu Alam saat ditemui di Kantornya, Senin (6/11/2023).
Kemudian, Alumni STPN itu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memberikan sumbangan terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
“Kalau mau sumbangan ada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Insyaallah itu tepat sasaran,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi e-linmas dalam rangka mengingatkan kembali masyarakat.
“Pada dasarnya aplikasi ini untuk memberikan keamanan terhadap masyarakat yang beraktifitas siang ataupun malam. Ketika ada tindak pidana segera laporkan melalui aplikasi yang telah kami siapkan,” tandasnya. (*)
Reporter : Arsya
Komentar