Kendari, SATUSULTRA – Program Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022 lalu sebesar Rp2,2 miliar jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sultra.
Hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Bank Sultra, BPK menemukan CSR bank BUMD sebesar Rp2.215.185.000 itu tidak didukung dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Merujuk pada Surat Keputusan Nomor 009/Kpts.DIR/BPD/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang pedoman CSR PT BPD pada lampiran 1 sampai dengan lampiran 10 tentang diagram alir prosedur pelaksanaan program CSR diketahui bahwa pada akhir prosedur pelaksanaan CSR harus dilaksanakan dengan dokumentasi dan laporan atas terlaksananya kegiatan CSR yang ditujukan kepada Direksi.
Laporan tersebut harus dilaporkan oleh satuan kerja kepada Divisi Corporate Secretary yang selanjutnya akan dilaporkan ke Direksi.
Kemudian berdasarkan hasil konfirmasi dan cek fisik secara uji petik atas realisasi CSR pada Cabang Pasarwajo, Cabang Baubau, Cabang Utama. Cabang Raha, dan Cabang pembantu Muna Barat diketahui terdapat 62 program CSR yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan CSR oleh penerima yang terdiri dari 45 program CSR senilai Rp1.449,185.000,00 pada tahun 2021 dan 16 program CSR senilai Rp766.000.000,00 pada Tahun 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via whatsApp Humas Bank Sultra, Santi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti audit BPK tersebut.
“Ini rekomendasi BPK terkait dengan administrasi yang selesai kami tindaklanjuti, sudah selesai kami tindaklanjuti,” katanya, Minggu (5/11/2023).
Ia juga menuturkan hal tersebut bisa dikonfirmasi ke BPK Perwakilan Sultra. Karena menurutnya tidak ada yang keliru dari CSR Bank Sultra. Semua sudah sesuai pedoman.
“Artinya dokumentasi penyaluran sudah diselesaikan, Karena fakta terupdate sudah saya jelaskan bahwa rekomendasi administrasi sudah kami selesaikan, Rekomendasi BPKnya,” tandasnya. (*)
reporter: Arsya
Komentar