Kendari, SATUSULTRA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengintensifkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terhadap masyarakat.
Hal ini dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat ketika berurusan yang berkaitan dengan data kependudukan.
Dengan aktivasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen, tinggal menunjukkan dokumen pribadinya melalui handphone atau aplikasi IKD.
“Semua ada diaplikasi tersebut, tetapi yang umum seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan lain sebagainya, hanya ini khusus data kependudukan diri sendiri,” jelas Kepala Disdukcapil Kendari melalui sekretarisnya, Dudy Laewany S, saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Sabtu (11/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Dudy menjelaskan pengintesifan aktivasi IKD itu juga dalam rangka memenuhi target 60 ribu aktivasi IKD untuk Kota Kendari, sesuai arahan pemerintah pusat.
“Saat ini yang sudah melakukan aktivasi kurang lebih 20 ribu,” paparnya.
Pada dasarnya pihaknya akan berupaya maksimal untuk mencapai target tersebut. Setiap masyarakat yang berurusan dengan data kependudukan maka diwajibkan untuk melakukan aktivasi IKD.
“Aplikasi itu memudahkan masyarakat. Dan tingkat keamanannya jauh lebih baik,” ungkapnya.
Namun, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mengganti PIN setelah melakukan aktivasi.
“Alangkah baiknya PIN-nya disesuaikan dengan PIN ATM-nya supaya mudah diingat. Bisa juga yang lainnya tetapi jangan dilupa,” jelasnya.
Selain itu, Dudy mengatakan bahwa dalam melakukan aktivasi IKD dapat didampingi oleh petugas verifikasi dan validasi dengan face recognition. Verifikasi ini untuk memastikan pemilik data tersebut benar-benar yang bersangkutan dan terhubung dengan sistem di Dukcapil pusat.
“Pada dasarnya aplikasi ini adalah untuk memudahkan masyarakat,” tandasnya. (*/adv)
Komentar