Kendari, SATUSULTRA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan dari karyawan dan lembaga masyarakat buruh terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Aneka Bangunan Cipta.
Rapat berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, bertempat di ruang rapat Komisi I Sekretariat DPRD Kota Kendari. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas perselisihan yang mencuat akibat PHK sepihak tersebut, yang telah menimbulkan keresahan di kalangan buruh.
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dengan didampingi oleh anggota DPRD lainnya, yakni Gilang Satya Witama dan Jumran. Rapat ini juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, pimpinan dari PT Aneka Bangunan Cipta, serta perwakilan dari lembaga pemerhati buruh yang bergerak di sektor cargodoring dan delivery Pelindo Sultra. Hadirnya berbagai pihak dalam rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permasalahan ini bermula dari pengaduan karyawan yang merasa di-PHK secara sepihak oleh PT Aneka Bangunan Cipta, tanpa prosedur yang jelas dan tanpa pembayaran hak-hak yang seharusnya diterima karyawan sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Rapat dengar pendapat ini menjadi ajang bagi perwakilan karyawan dan lembaga buruh untuk menyampaikan langsung keluhan dan permintaan mereka kepada PT Aneka Bangunan Cipta, sembari berharap agar DPRD Kota Kendari dapat memperjuangkan hak-hak mereka.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyampaikan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kesejahteraan buruh, termasuk hak-hak ketenagakerjaan mereka. Menurutnya, DPRD tidak hanya berfungsi sebagai penyalur aspirasi, tetapi juga sebagai pengawas pelaksanaan hukum ketenagakerjaan di wilayahnya. Oleh karena itu, Zulham menegaskan pentingnya langkah-langkah konkret agar masalah ini dapat terselesaikan secara adil.
“DPRD Kota Kendari, khususnya Komisi I, sangat serius dalam menangani masalah ini. Kami ingin memastikan agar hak-hak karyawan yang telah di-PHK tetap terlindungi sesuai peraturan yang berlaku,” bebernya.

Pada rapat tersebut, DPRD Kota Kendari berhasil menghasilkan beberapa kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Berikut adalah kesimpulan yang dihasilkan dari rapat dengar pendapat tersebut:
- Proses Pelaporan Terus Berjalan di Polres Kolaka
PT Aneka Bangunan Cipta diketahui sedang menjalani proses pelaporan di Polres Kolaka terkait permasalahan lainnya. DPRD menekankan bahwa proses pelaporan tersebut akan terus berjalan tanpa mengaitkannya dengan persoalan PHK atau ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Artinya, masalah hukum yang sedang dihadapi oleh PT Aneka Bangunan Cipta di Polres Kolaka akan tetap berlangsung tanpa mengabaikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena PHK. - Pembayaran Hak-Hak Karyawan PHK
DPRD Kota Kendari dan seluruh pihak yang hadir dalam RDP menyepakati bahwa PT Aneka Bangunan Cipta berkewajiban untuk membayarkan seluruh hak-hak karyawan yang di-PHK sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Hal ini mencakup pesangon, kompensasi, dan tunjangan lain yang seharusnya diterima oleh karyawan sesuai ketentuan undang-undang. DPRD Kota Kendari berharap perusahaan patuh pada keputusan ini dan segera melakukan pembayaran agar hak-hak buruh terlindungi. - Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari Diberi Batas Waktu untuk Penyelesaian
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari diberikan waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 2 x 24 jam. Selama periode tersebut, Dinas Tenaga Kerja diharapkan dapat memfasilitasi proses penyelesaian dan memastikan bahwa pembayaran pesangon atau kompensasi yang menjadi hak karyawan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Batas waktu ini disepakati untuk memastikan proses penyelesaian tidak berlarut-larut dan karyawan yang di-PHK dapat segera menerima hak-hak mereka. - Pelaporan Hasil Penyelesaian ke DPRD Kota Kendari
Setelah batas waktu penyelesaian yang diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja selesai, DPRD Kota Kendari, khususnya Komisi I, meminta agar dinas tersebut melaporkan hasil penyelesaiannya kepada DPRD. Pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa permasalahan PHK ini telah diselesaikan sesuai dengan prosedur dan bahwa seluruh pihak telah memenuhi kewajiban mereka.
Dalam wawancara usai rapat, Zulham Damu kembali menekankan pentingnya komitmen dari pihak perusahaan untuk segera menindaklanjuti keputusan yang telah disepakati. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga seluruh hak-hak buruh benar-benar terpenuhi. Ia juga menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung, tetapi juga sebagai upaya preventif agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami berharap PT Aneka Bangunan Cipta segera memenuhi kewajibannya terhadap karyawan yang terkena PHK. DPRD akan terus mengawasi kasus ini untuk memastikan tidak ada hak-hak buruh yang terabaikan,” papar Zulham.
Hal senada juga disampaikan Gilang Satya Witama, anggota Komisi I DPRD Kendari, menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Tenaga Kerja yang telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu yang singkat. Dia berharap dinas tersebut dapat memaksimalkan peran pengawasannya, sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan yang ada di Kota Kendari dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita perlu memastikan bahwa karyawan di Kota Kendari mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Dalam kasus ini, kami harapkan peran aktif dari Dinas Tenaga Kerja untuk menuntaskan masalah dalam tenggat waktu yang telah disepakati,” jelas Gilang.
Dengan disepakatinya beberapa poin penting dalam RDP, DPRD Kota Kendari berharap agar permasalahan ini dapat segera tuntas, sehingga karyawan yang terkena dampak PHK dapat melanjutkan hidup mereka tanpa adanya beban ketidakpastian atas hak-hak mereka. (*/adv)
Komentar