Kendari, SATUSULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyoroti kurang optimalnya penerapan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan di Kota Kendari. Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, L.M. Rajab Jinik, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menginventarisir berbagai Perda yang dinilai belum diterapkan secara maksimal di masyarakat.
Rajab Jinik menekankan pentingnya penerapan Perda yang tepat guna dan efektif agar dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kendari. Dia mengungkapkan bahwa Perda yang telah disahkan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) seharusnya bisa diterapkan secara merata di semua wilayah Kota Kendari.
“Perda yang sudah kita tetapkan bersama Pemkot masih banyak yang belum diterapkan secara maksimal di masyarakat. Maka dari itu, hal ini akan kami koordinasikan lagi dengan bidang hukum,” jelasnya, Jumat (25/10/2024).
DPRD Kota Kendari berharap, dengan adanya evaluasi ini, Perda yang telah disahkan tidak hanya berhenti sebagai dokumen tertulis, tetapi juga diterapkan dengan sungguh-sungguh dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami akan mendalami lebih lanjut faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya efektivitas penerapan Perda di lapangan, baik dari sisi sosialisasi yang minim, keterbatasan sumber daya, hingga dukungan dari Pemkot,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu langkah strategis yang bisa ditempuh adalah memperkuat Perda melalui Peraturan Walikota (Perwali) yang bertujuan memberikan instruksi teknis dan panduan rinci mengenai penerapan Perda tersebut.
“Jika sebuah Perda dibutuhkan adanya Peraturan Walikota untuk lebih menguatkan penerapannya, maka kami mendukung hal tersebut,” tutur Rajab Jinik.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam memastikan efektivitas Perda. Sebagai produk hukum yang dihasilkan bersama, Perda seharusnya mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Perda dan peranannya dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi faktor penentu efektivitas penerapannya. Oleh karena itu, pihak DPRD juga meminta agar Pemkot Kendari dapat lebih aktif melakukan sosialisasi tentang Perda kepada masyarakat luas, terutama bagi Perda yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kaitannya dengan sosialisasi, Rajab Jinik mengakui bahwa masyarakat sering kali masih kurang memahami fungsi dan tujuan dari beberapa Perda yang ada. Hal ini disebabkan oleh minimnya kegiatan penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Padahal, menurutnya, sosialisasi yang intensif sangat penting agar Perda dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
Di sisi lain, beberapa Perda juga masih belum didukung dengan sumber daya yang memadai, baik dari segi anggaran maupun sumber daya manusia. Untuk itu, dia berharap, dengan penguatan Perda melalui regulasi tambahan seperti Perwali, Pemkot Kendari dapat lebih optimal dalam menerapkan Perda yang ada.
Rajab Jinik menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkot Kendari untuk mengidentifikasi Perda mana saja yang perlu diperkuat melalui kebijakan tambahan atau Perwali. Harapannya, Perda yang sudah ada bisa memberikan dampak signifikan, baik dalam mengatur tatanan kehidupan masyarakat maupun dalam memberikan landasan hukum bagi berbagai kebijakan pemerintah.
Sementara itu, beberapa contoh Perda yang dinilai belum berjalan secara optimal antara lain terkait tata kelola lingkungan, penataan ruang, serta aturan terkait retribusi dan pajak daerah. Menurut Rajab Jinik, jika Perda-perda ini diterapkan dengan maksimal, mereka bisa memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Namun, tanpa penerapan yang baik, Perda hanya akan menjadi aturan yang tidak memberikan manfaat nyata,” ungkapnya.
Selain itu, Rajab Jinik juga mengungkapkan bahwa dalam inventarisasi yang sedang berjalan, Bapemperda DPRD Kota Kendari juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dia berharap mendapatkan masukan dan pandangan langsung dari masyarakat mengenai efektivitas Perda yang ada serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasinya.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perda yang diterapkan memang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan mampu menghadirkan solusi atas berbagai permasalahan yang ada,” jelasnya.
Dengan demikian, Rajab Jinik menyampaikan harapannya agar Pemkot Kendari dapat terus berkolaborasi dengan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penguatan hukum, terutama dalam penerapan Perda.
“Kami di DPRD akan terus mendorong agar setiap Perda yang dihasilkan bisa berdampak positif bagi masyarakat. Tidak hanya sekedar menjadi aturan, tetapi benar-benar dijalankan dan membawa manfaat yang besar,” tandasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan penerapan Perda di Kota Kendari bisa semakin efektif dan efisien. Perda-perda yang telah disahkan diharapkan tidak hanya menjadi formalitas belaka, tetapi benar-benar mampu membawa perubahan yang lebih baik dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Kendari. (*/adv)
Komentar