Kendari, SATUSULTRA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memegang teguh UU nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Kendari melalui Sekretaris Dudy Laewany saat ditemui di kantornya, Selasa (30/7/2024). Dikatakannya bahwa sesuai dengan UU segala bentuk pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis, sehingga hal itulah yang diterapkan di Disdukcapil.
“Kami memegang teguh UU tentang administrasi kependudukan. Sehingga semua pengurusan di Disdukcapil tidak ada yang dibayar,” ucapnya.

Namun, Dudy Laewany menekankan kepada masyarakat ketika mengurus dokumen kependudukan tidak melalui orang lain atau calo.
“Karena khawatirnya jangan sampai dimanafaatkan oleh calon tersebut, sehingga merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Dudy mengatakan dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah ke luar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, lain sebagainya tidak menunggu lama untuk pengurusannya, tetapi harus memenuhi semua persyaratannya.
“Ketika syarat mengurus dokumen kependudukan terpenuhi, kemungkinan satu, dua atau tiga jam selesai dibuatkan,” paparnya.

Karena pada dasarnya kata Dudy sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013, pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan dijerat dengan sanksi pidana.
“Tidak main-main, bagi pejabat atau petugas yang meminta uang kepada masyarakat terkait pengurusan dokumen kependudukan maka akan dipidana lima tahun dan denda Rp75 juta,” tegasnya.
Berdasarkan UU tersebut tidak hanya petugas Disdukcapil selaku instansi pelaksana yang dapat dijerat pidana, namun juga semua yang terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari Desa atau Kelurahan.
“Masyarakat yang menemukan atau mengalami pungutan liar (Pungli) maka dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian disertai dengan bukti-bukti untuk memperkuat laporan,” tandasnya. (*/adv)
Komentar