Hukum Dijadikan Alat Transaksi, Warga Bombana Buat Surat Terbuka untuk Komisi Yudisial RI

Kendari, SATUSULTRA – Haslin Hatta Yahya mewakili masyarakat Bombana merasa jengah dengan proses hukum Direktur PT. Panca Logam makmur (PLM). Pasalnya, meski menjadi tersangka atas tiga perkara hukum, tapi ia malah diberi keringanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo dengan pengalihan status menjadi tahanan kota.

Atas hal itu, Haslin membuat surat terbuka kepada Komisi Yudisial RI terkait dugaan transaksi hukum oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.

“Padahal ada tiga kasus pidana yang menjerat direktur PLM itu dan sudah berstatus tersangka, yakni, tersangka tambang ilegal, tersangka kasus solar subsidi dan terdakwa kasus penipuan,” ungkap Haslin, Kamis, (26/10/2023).

Harusnya dengan menyandang status tersangka pada tiga kasus hukum, direktur PLM tidak boleh diberi keringanan.

“Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga mengalihkan tahanannya. Ini luar biasa, sangat memalukan martabat hukum di negeri ini,” tambahnya.

Namun yang lebih mirisnya lagi ungkap Haslin, Komisaris PT PLM, Handoko Suhartono yang berstatus tersangka dan masuk dalam daftar (DPO), bisa menang dalam gugatan praperadilan. Padahal ia tidak pernah hadir di persidangan.

“Gugatannya dikabulkan oleh hakim PN Kendari, Ahmad Yani. Ini juga sangat luar biasa. Pelaku pidana yang berduit dan masuk dalam DPO tapi menang praperadilan,” jelasnya.

Sehingga Haslin yg mewakili masyarakat Bombana mengaku kaget dengan penerapan hukum terhadap mereka (Komisaris dan direktur PT PLM, red). Ia sampai menganggap marwah hukum di Sulawesi Tenggara sudah dibuat malu oleh keputusan hakim yang seolah tidak dapat menyentuh dua petinggi PLM itu.

“Kami masyarakat hanya bisa sapu dada melihat hukum sudah menjadi alat transaksi yang memalukan,” sambungnya.

Atas dasar itu, ia membuat surat terbuka dan disampaikan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti, agar tidak ada lagi oknum hakim yang bisa mencederai penegakan hukum di negeri ini.

“Suratnya kita kirim ke Komisi Yudisial. Hal ini kami lakukan untuk menyelamatkan marwah hukum di Sultra,” tandasnya. (*)

reporter : Arsya

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar