Komisi Yudisial Penghubung Sultra Terbentuk, Bidik Hakim Nakal

Kendari, SATUSULTRA – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Penghubung Wilayah Sulawesi Tenggara, akhirnya terbentuk. Secara resmi komposisi pengurusnya untuk pertama kalinya diungkap pada kegiatan yang bertajuk “Publik Ekspose Pengenalan Penghubung KY Wilayah Sultra” yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (31/8/2023).

Hariman Satria SH MH, dipercaya untuk menjadi koordinator KY Penghubung di Sultra, bersama 3 orang lainnya yang bertindak sebagai asisten. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Pusat, Amzulian Rifai mengatakan, acara tersebut merupakan bagian atau cara memperkenalkan KY pada masyarakat di Sultra.

Lebih detail, doktor lulusan Monash University Australia itu, mengungkapkan, keberadaan KY pada prinsipnya untuk menindak hakim “nakal’ atau yang memiliki perilaku tidak terpuji atau didalam menjalankan tugasnya, melanggar kode etik (KE) sebagai pejabat negara yang dijuluki “Wakil Tuhan” di muka bumi.

“Jika ada perilaku hakim di Sultra yang demikian, bisa disampaikan ke KY. Harapannya, terbentuk sinergi, sehingga nanti tercipta hubungan yang bagus dengan lembaga KY, di dalam memantau tindak tanduk hakim. Itu dua alasan kenapa KY terbentuk,” katanya.

Menurut penerima bintang Jasa Utama 2020 itu, tugas KY penghubung ada 3 yakni melakukan pemetaan, menerima laporan masyarakat dan menindak hakim yang terindikasi melakukan hal-hal yang bisa merusak reputasi atau citra seorang hakim. Sebab kata Amzulian, tidak sedikit hakim yang melanggar KE dalam menjalankan tugasnya. Bahkan mirisnya, ada hakim disebuah Pengadilan Agama yang meregang nyawa di ruang sidang, akibat ditembak oleh orang yang tengah berperkara.

“Ada 10 perilaku bagi hakim, salah satunya proporsionalitas. Bagaimana berlaku adil dalam memutuskan suatu perkara. Inilah pedoman kami di dalam melakukan pengawasan para hakim di Indonesia. Sebab kerja hakim tidak bisa di intervensi. Kecuali, melalui mekanisme normal seperti kasasi,” ujarnya.

Amzulian mengingatkan, agar di dalam menangani suatu perkara, seorang hakim bisa memberikan putusan atas dasar profesional dan proporsional.

“KY ini tujuannya adalah menindak perilaku dan juga menguatkan advokasi bagi hakim, bahwa keberadaan KY bukan untuk mencari-cari kesalahan hakim,” tandasnya. (b)

reporter : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar