Kendari, SATUSULTRA – Dua kali mangkir, ACG yang merupakan salah satu saksi pada dugaan korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara, terancam dipanggil paksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ini penyidik tengah menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada ACG. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap ACG sebanyak 2 kali. Namun panggilan itu tak dihadiri yang bersangkutan. “Pastinya kita jadwalkan ulang,” jelasnya, Selasa (26/9).
Dalam pemanggilan yang akan dijadwalkan berikutnya itu, jika misalnya ACG tidak datang tentu penyidik punya langkah lain, yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pemanggilan paksa atau perintah membawa paksa.
“Penyidik bisa memerintahkan untuk membawa paksa orang itu (ACG), tapi tentunya harus diketahui dulu dimana keberadaan orang tersebut. ACG dijemput dan dipanggil paksa untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” bebernya.
Ketika misalnya nanti pemanggilan paksa terhadap ACG itu belum juga bisa dilakukan oleh penyidik, maka statusnya akan naik ke tahap Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Nanti kita akan lakukan secara profesional,” tegasnya.
Ade Hermawan menjelaskan, kategori saksi yaitu orang yang dimintai keterangan atas sebuah peristiwa pidana yang dilihat, didengar dan dialami. Sehingga pihaknya akan memeriksa semua orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut salah satunya seperti ACG.
“Kita akan mengungkap apa yang dia lihat, apa yang dia alami dan apa yang dia ketahui terkait tindak pidana korupsi ore nikel di wilayah pertambangan PT Antam Konut,” jelas Ade Hermawan.
Ditanya soal isu yang beredar, bahwa ACG adalah salah satu pendana atau pemodal di wilayah pertambangan PT Antam Blok Mandiodo, Konut. Ade Herman belum bisa menjelaskan secara rinci.
“Kalau itu sudah masuk materi penyidikan, biarkan penyidik yang akan menggalinya dan seperti apa kebenarannya,” tandasnya. (*)
reporter : Arsya
editor : Indri
Komentar