Disdukcapil Wajibkan Warga Aktivasi IKD

advertorial

Kendari, SATUSULTRA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) wajibkan masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal itu disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari, Dudy Laewany saat ditemui di ruangannya, Senin (1/7/2024). Dikatakannya bahwa pihaknya mewajibkan kepada masyarakat untuk mengaktifkan IKD ketika mengurus dokumen kependudukan.

Setiap warga yang mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil akan diminta untuk melakukan aktivasi IKD.

“Ketika ada warga yang mengurus data kependudukan maka kami wajibkan aktifkan IKD,” bebernya.

Hal dilakukan kata Dudy Laewany selain memudahkan masyarakat ketika berurusan yang berkaitan dengan data kependudukan juga untuk memenuhi target pemerintah sebesar 60 persen.

“Ketika sudah memiliki IKD maka masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen saat mengurus dokumen kependudukan, tinggal menunjukan dokumen pribadinya melalui handphone atau aplikasi IKD tersebut,” paparnya.

Dalam aplikasi IKD tambah Dudy Laewany sudah terdapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan lain sebagainya.

“Aplikasi ini khusus data kependudukan. Namun, yang pasti aplikasi IKD sangat membantu dan memudahkan masyarakat ketika berkaitan dengan data kependudukan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Dudy Laewany mengatakan bahwa kepemilikan IKD juga tidak serta merta membuat dokumen kependudukan fisik tidak berlaku, namun keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.

Warga Kota Kendari saat akan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil.

“Platform digital itu dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” urainya.

Kemudian dalam rangka percepatan aktivasi IKD secara nasional, Dinas Dukcapil juga memfasilitasi masyarakat untuk mengaktifkan IKD. Salah satunya, bagi masyarakat yang sedang mengurus layanan administrasi kependudukan.

“Karena di dalam IKD juga sudah terdapat beberapa layanan adminduk, sehingga penduduk tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan beberapa layanan adminduk yang sudah tersedia di dalam IKD,” tandasnya. (*/adv)

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar