Kendari, SATUSULTRA – Pedagang di jalan Buburanda, sepanjang poros jembatan triping sampai rumah sakit umum daerah (RSUD) kota Kendari, kecamatan Mandonga, kota Kendari telah diberikan peringatan keras oleh Satpol PP kota Kendari. Mereka diminta untuk secara sukarela membongkar lapak mereka.
Peringatan keras itu dilakukan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) kota Kendari dengan memasang papan informasi atau pemberitahuan bahwa lokasi tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang tata ruang, pada Jumat, (11/8/2023).
Kasatpol PP kota Kendari melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat (Trantib), Hasman Dani mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada para pedagang yang ada di lokasi tersebut.
“Penyegelan yang dilaksanakan sejak Jumat, (11/8). Dan itu merupakan lanjutan dari tahapan sanksi administrasi sesuai SOP sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa tujuh hari ke depan,” ungkapnya Sabtu, (12/8/2023).

Ia meyebut saat melakukan penyegelan, anggotanya juga sekaligus memutus aliran listrik ke lapak pedagang. Namun hal itu urung dilakukan karena permintaan pedagang bahwa mereka masih membutuhkan listrik untuk melakukan pembongkaran.
“Jadi pemerintah kota (Pemkot) masih beri waktu tujuh hari ke depan sebelum dilaksanakan pembongkaran secara paksa,” bebernya.
Pihaknya berharap dengan adanya penyegelan tersebut masyarakat dengan secara sukarela untuk melakukan pembongkaran bangunan atau lapak secara mandiri.

“Kami dari satpol PP bersedia jika dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan pembongkaran secara mandiri. Kami dari satpol PP bersedia untuk membantu sekaligus kami siapkan armada untuk mengangkut barang maupun material bekas bangunan yang dibongkar,” tandasnya.
Sebelumnya Pemkot Kendari melalui Satpol PP telah menyampaikan kepada para pedagang di jalan Buburanda, Kecamatan Mandonga, kota Kendari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, namun hingga kini pedagang masih berdagang, sehingga Pol PP kembali memberikan peringatan keras dengan melakukan penyegelan. (adv)
Komentar