Kendari, SATUSULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui Kunker tersebut, DPRD Jeneponto melakukan studi banding terkait pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam kunjungannya, tim yang beranggotakan 10 legislator dan dipimpin Ketua DPRD Jeneponto Aripuddin, disambut hangat oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari, Dudy Laewany.
Selain mempelajari pemadanan DTKS yang dilakukan Disdukcapil Kota Kendari, anggota dewan Jeneponto juga meninjau ruang pelayanan Disdukcapil.
Ketua DPRD Jeneponto Aripuddin, menyampaikan antusiasmenya atas sambutan dari Disdukcapil Kota Kendari yang hangat dan sangat terbuka memberikan informasi soal pemadanan DTSK.
“Kota Kendari merupakan salah satu daerah yang masuk kategori bagus soal pengelolaan pemadanan DTKS, sehingga kami melakukan studi banding di Disdukcapil Kendari,” ucapnya, Kamis (6/6/2024).
Informasi yang disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari ungkapnya, sangat lengkap dan dianggap mampu menjawab kebutuhan kunker yang mereka lakukan. Informasi yang mereka peroleh ungkapnya, akan dibawa pulang dan diterapkan di Pemkab Jeneponto.
“Soal hasil kunjungan ini kita sampaikan kepada Pemda Jeneponto agar bisa diterapkan sehingga DTKS itu bisa teratur seperti di Kendari,” tutupnya.
Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari, Dudy Laewany menjelaskan, salah satu hal yang diminta DPRD Jeneponto terkait solusi dalam melakukan pemadanan data. Solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk pemadanan data katanya, dengan memperkuat kolaborasi antara Disdukcapil dan Dinas Sosial.
“Ketika data Disdukcapil dengan Dinas Sosial tidak konek maka tidak akan padan datanya, karena Disdukcapil hanya melakukan validasi data, sementara DTKS itu merupakan data dari Dinsos,” ungkap Dudy.
Pada dasarnya tambah Dudy Laewany untuk pemadanan data Disdukcapil dan Dinsos harus berkolaborasi. Karena yang melakukan pendataan adalah Dinsos untuk masyarakat penerima bantuan. Data itu selanjutnya dikirim di Ditjen Dukcapil untuk dipadankan datanya.
“Ketika dilakukan pemadanan data misalnya si A kurang NIK atau terjadi kesalahan terhadap namanya maka akan dilakukan perbaikan. Tetapi ketika tidak dilakukan dipadankan data maka si A tersebut tidak akan mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Dudy Laewany mengaku Kota Kendari sebelumnya ada 100 lebih data penduduk atau masyarakat yang tidak dipadankan datanya, namun ketika Disdukcapil berkolaborasi dengan Dinsos maka data tersebut sudah berhasil diselesaikan.
“Itulah yang kita lakukan selama ini, sehingga tidak ada lagi yang tidak dipadankan datanya,” tandasnya. (*/adv)
Komentar