Kepala Sub Koordinator Kartu Indonesia Pintar (KIP) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan RI, Muni Ika yang turut menghadiri MoU menjelaskan beberapa persyaratan untuk penerima KIP. Diantaranya calon penerima harus masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Ia menjelaskan, bantuan pemerintah itu bertujuan agar akses pendidikan juga menjangkau masyarakat kurang mampu. Bagi siswa kurang mampu namun berprestasi, dapat kuliah dengan Kartu Indonesia Pintar dari sekolah asal. Kalaupun belum memiliki KIP kata Muni, siswa tetap dapat menerima bantuan jika orang tuanya penerima PKH, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sejahtera (KKS). “Kalau tidak, nanti kita cek di Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS), apakah dia terdata atau tidak, kalau dia terdata berarti dia masuk kategori miskin. Kalau belum terdata, masih ada cara lain agar mahasiswa bisa menerima bantuan pendidikan dari pemerintah yakni, melihat dari jumlah pendapatan orang tua, atau pendapatan rata-rata anggota keluarganya,” jelasnya. (art)
Komentar