Kendari, SATUSULTRA – Beberapa alat berat milik PT Bumi Nikel Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (BTM) dipolice line tim Subdit IV Tipidter Ditreksrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua perusahaan tambang di Blok Marombo kabupaten Konawe Utara itu, diduga ilegal.
Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan saat ini timnya tengah melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kegiatannya baru kemarin (Jumat), maka hari ini kami secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” bebernya, Sabtu (16/9/2023).
Meski baru sehari mengamankan operasi kedua perusahaan, namun Bambang bertekad untuk sesegera mungkin menuntaskan perkara tersebut. Bahkan menurutnya, tim penyidik bekerja maraton untuk memeriksa saksi, sehingga kemungkinan akan ada penetapan tersangka secepatnya.
“Hari ini (Sabtu) kita lakukan pemeriksaan maraton, mungkin Senin (18/9/2023) sudah ada penetapan tersangka,” kata mantan Kapolres Pangkep, Sulawesi Selatan itu.
Sebelumnya, Dubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mendapati PT BNP dan PT BTM yang diduga ilegal sedang beroperasi saat melaksanakan patroli pertambangan rutin di wilayah Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Saat dimintai dokumen dan izin penambangan, staf perusahaan tidak mampu menunjukkannya. Polisi kemudian memasang police line dan menghentikan aktivitas kedua perusahaan. (*)
Reporter : Arsya
Editor : Indri
Komentar