Penanganan Hukum Penyelundupan Solar Ilegal PT.PLM Diduga Tumpul Keatas

Kinerja Dirkrimsus Polda Sultra Dipertanyakan

Kendari, SATUSULTRA – Kasus penyelundupan bahan bakar solar subsidi ilegal ke PT.Panca Logam Makmur (PLM) di kecamatan Rumbia, kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum usai. Penanganan hukumnya seolah tajam ke bawah tumpul ke atas karena hanya menyasar dua warga biasa yang dijebloskan ke dalam tahanan. Sedangkan dua tersangka lainnya hingga kini masih nyaman melakoni kesehariannya.

Empat oknum dijadikan tersangka pada kasus ini. Dua warga sipil yang bertindak selaku penyelundup telah dipenjara dan menjalani masa hukumannya. Namun, dua tersangka lainnya yakni H selaku kepala kantor PT.PLM yang bertindak sebagai penadah dan AH, oknum polisi di Polres Bombana yang bertindak sebagai penyuplai, masih berstatus tersangka. Terhadap keduanyapun tidak dilakukan penahanan.

Dan kasus itu ternyata menarik atensi banyak pihak. Salah satunya Roslan, pengamat hukum pertambangan dari Maluku Utara saat berada di Kendari, Jumat (4/8/2023), turut mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Ia menilai kinerja Dirkrimsus Polda Sultra yang menangani kasus tersebut patut dipertanyakan.

“Ini ada indikasi tebang pilih dan terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pasalnya dua tersangka yang ha ya warga biasa, sudah dipenjarakan. Sementara dua lainnya yang memiliki jabatan tertentu dan terlibat dalam penyelundupan solar ilegal itu masih status tersangka,” ungkapnya.

“Apakah karena Kepala Kantor PT PLM dan oknum kepolisian sebagai orang besar sehingga di anak emaskan,” lanjutnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Maluku Utara (DPD KAI Malut) itu mengatakan, tindakan para tersangka ini jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena bertentangan dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pasal itu menjelaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Oleh karena AH dan H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ancaman pidananya diatas 5 tahun, maka menurutnya para tersangka ini harus dilakukan upaya paksa dalam bentuk penahanan.

“Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan atau melarikan diri,” tegasnya.

Penahanan terhadap tersangka ini tambahnya menjadi penting agar publik tidak beranggapan bahwa para tersangka mendapat perlakuan khusus atau keistimewaan. Pasalnya, dua tersangka lainnya yang dipanggil untuk diperiksa dalam kasus yang sama, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Hal ini menjadi penting agar kasus ini nantinya tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab,” bebernya.

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa soal penahanan ini penting untuk mempercepat proses hukum karena penahanan ini juga sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP.

Selain itu penahanan ini juga sedikit banyaknya akan mempermudah proses penyidikan yang mana jika tersangka ditahan, secara tidak langsung penyidik juga akan memaksimalkan waktu penahanan tersangka guna melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Untuk itu, ia berharap kepada Kapolda Sultra harus memberikan instruksi khusus kejajarannya untuk tetap melakukan upaya pengungkapan atau penertiban serta proses hukum yang tegas terhadap oknum-oknum tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi ini.

“Kemudian setiap proses hukumnya harus terbuka sebagaimana amanat undang-undang keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Kemudian untuk pemerintah, ia berharap agar melakukan pengawasan secara maksimal karena untuk keberhasilan penegakan hukum, semua pihak harus turut terlibat agar tidak terjadi kelangkaan BBM yang berujung pada keresahan masyarakat.

“Mari kita kawal sama-sama kasus ini, agar Polda Sultra bekerja secara maksimal, sehingga kedua tersangka ini dilakukan penahanan, agar hukum itu berlaku tidak tebang pilih,” tandasnya. (c)

reporter : Arsya
editor : Linri Merinda

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar