Konawe Utara, SATUSULTRA – Kuasa hukum bupati Konawe Utara, Dedi Ferianto melaporkan organisasi Aliansi Rakyat Menggugat ke Polda Sultra. Hal itu setelah organisasi tersebut dianggap mencemarkan nama baik bupati Konawe Utara Ruksamin.
Sebelumnya, Aliansi Rakyat Menggugat, menuding Ruksamin dengan dugaan korupsi. Tuduhan tersebut dianggap Dedi tidak berdasar dan menjurus fitnah.
“Segala tuduhan yang dilayangkan oleh organisasi Aliansi Rakyat Menggugat kepada bupati konawe utara, adalah fitnah, menyesatkan dan mengada gada,” ujar Dedi Ferianto, Jumat (4/8/2023).
Dedi berujar, semua isu yang ditudingkan, harus berdasar fakta dan bukti. Jangan membuat aspirasi yang tidak berdasar.
“Sebagai kuasa hukum kami telah melaporkan secara resmi para penanggung jawab organisasi Aliansi Rakyat Menggugat tersebut di polda sultra dengan nomor Pengaduan : STTP/337/VII/2023/Ditreskrimus tanggal 3 Agustus 2023,” Tegas dedi.
Sudah seharusnya ungkap Dedi, media sosial dimanfaatkan untuk hal hal yang produktif, mendorong kreativitas dan inovasi untuk menambah pengetahuan, memperluas wawasan, menyebarkan nilai-nilai positif, optimisme dan nilai-nilai kerja keras.
“Kami berharap penyidik Polda Sultra untuk segera mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya. (c)
reporter : Dhery Hermansyah
editor : Linri Merinda
Komentar