Kendari, SATUSULTRA – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali melaksanakan sidang dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Seyogyanya, sidang yang dipimpin hakim ketua I Made Sukadana didampingi dua majelis hakim lainnya itu mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun karena JPU tidak dapat menghadirkan tiga saksi yang diminta majelis hakim yakni artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar dan Mugin, sidang hanya berlangsung singkat, sekitar satu jam.
Majelis hakim kemudian mengkonfirmasi pernyataan Jeklin, istri tersangka Andi Ardiansyah yang telah diambil pada sidang sebelumnya (Rabu, 18 Oktober 2023) kepada terdakwa Amelia Sabara (AS) yang hadir saat sidang hari ini (25/10/2023).
Salah satunya terkait proses penyerahan uang sejumah Rp5 miliar kepada pengacara Krisna Mukti. Saat sidang 18 Oktober lalu, Jeklin berujar menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada AS yang selanjutnya menyerahkan uang itu kepada pengacara Krisna Mukti.
Namun saat sidang hari ini (25/10/2023), AS membantah keterangan Jeklin. Menurutnya, ia dan Jeklin bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada pengacara.
Selanjutnya, mejelis hakim bertanya lagi alasan AS meminta Rp3 miliar kepada Jeklin. Terdakwa AS menjawab akan menggunakan uang tersebut untuk membeli jam tangan sebagai hadiah ulang tahun Jaksa Agung.
“Dari uang Rp3 miliar itu saya berikan kepada artis Celine Evangelista sebesar Rp500 juta. Itu atas inisiatif sendiri,” ungkapnya, Rabu (25/10/2023).
Masih penuturan AS, usai memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Celine, ia meminta artis tersebut untuk menyampaikan pada Jaksa Agung terkait kasus yang dialami Andi Ardiansyah.
“Kemudian saya sampaikan kepada Celine agar disampaikan kepada JA soal kasus yang dialami Andi Ardiansyah. Tetapi Celine mengatakan ia gak tau soal itu, tapi nanti ia sampaikan sama papa,” tambah AS.
Pernyataan AS yang mengatakan Celine menyebut Jaksa Agung sebagai “papa”, menarik pehatian majelis. Majelis kemudian bertanya hubungan artis Celine Evangelista dengan Jaksa Agung. Menurut majelis, panggilan “papa” itu memiliki hubungan personal yang erat baik sebagai anak ataupun istri. Namun, AS menjawab bukan.
Kemudian majelis hakim melanjutkan apakah Jaksa Agung yang dimaksud AS adalah Jaksa Agung Indonesia ST Burhanuddin? AS membenarkan hal itu.
“Iya yang mulia,” singkatnya.
Setelah itu majelis hakim mencecar permintaan uang satu miliar rupiah lagi kepada Jeklin akan digunakan untuk apa? AS menuturkan uang itu dibagikan kepada Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin masing-masing Rp500 juta.
“Mereka meminta kepada saya, sehingga saya minta kepada Jeklin,” kata AS.
Setelah mendengar pernyataan dari terdakwa AS majelis hakim memberikan waktu kepada JPU dan penasehat hukum untuk memberikan pernyataan ataupun pertanyaan. Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga Rabu, (1/11) depan. Sidang selanjutnya diminta harus menghadirkan saksi artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin. (*)
reporter : Arsya
editor : Indri
Komentar