Kendari, SATUSULTRA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak pada 27 November 2024 nanti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap memberikan ruang kepada masyarakat yang ingin pindah domisili.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Iswanto Donge saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/5/2024).
Dikatakannya bahwa dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga negara. Sehingga pihaknya tetap memberikan layanan terhadap masyarakat yang ingin memiliki e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK) untuk pindah domisili.
“Sekarang orang untuk tinggal dimana saja bisa. Namun jangan sampai belum lama pindah setelah pemilihan pindah lagi,” ungkapnya.
Pihaknya juga tambahnya menekankan kepada masyarakat yang ingin pindah domisili agar tidak memanfaatkan keadaan, karena hal itu dapat merusak administrasi kependudukan di pusat.
“Data kependudukan terpusat. Semua data kependudukan ada di pusat, di daerah hanya melakukan pengimputan. Jadi ketika terjadi seperti itu maka akan merusak administrasi kependudukan,” ungkap Iswanto Donge.
Pada dasarnya pihaknya tetap melakukan verifikasi terhadap warga yang ingin pindah domisili. Warga yang ingin pindah harus memiliki rumah di Kendari misalnya, berdomisi di Kendari, bekerja di Kendari maka hal itu harus diberikan pelayanan.
“Jangan juga kita berpikir ketika ada warga yang ingin pindah di Kendari itu untuk kepentingan Pilkada,” bebernya.
Karena pada dasarnya kata Iswanto Donge, Disdukcapil tetap memberikan ruang terhadap masyarakat yang ingin pindah domisili di Kendari.
“Saat ini pelayanan di Disdukcapil tidak seperti dulu, nanti enam bulan tinggal baru diberikan dokumen kependudukan. Kita tetap berikan ruang, karena lagi-lagi saya sampaikan hal itu merupakan hak setiap warga,” tandasnya. (*/adv)
Komentar