Disdukcapil Kendari Jemput Bola Pelayanan Adminduk Terhadap ODGJ

advertorial

Kendari, SATUSULTRA – Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib atas Administrasi Kependudukan (Adminduk). Tak terkecuali pada Orang Dengan Ganggungan Jiwa (ODGJ).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai leading sektor pelayanan Adminduk, wajib memberikan pelayanan pada setiap warga, guna pemenuhan pelayanan untuk mencapai kesejahteraan umum, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke IV.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Iswanto Donge. Dalam lingkup Pemerintah Kota Kendari, ia mengatakan dinasnya wajib memberikan pelayanan Adminduk pada setiap warga kota Kendari.

ilustrasi perekaman KTP pada ODGJ.

Namun ia menyadari, pada kelompok rentan seperti ODGJ terdapat kendala dalam pelaksanaan layanannya. Padahal Adminduk ini memiliki fungsi untuk memberikan status hukum atas setiap peristiwa yang terjadi dan pengakuan akan status warganya dalam beraktifitas.

Demi menjalankan tugas, Disdukcapil Kota Kendari kata Iswanto menerapkan strategi “jemput bola” untuk pelayanan Adminduk kelompok rentan.

“Pelayanan tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap orang normal maupun kelompok rentan dalam layanan adminduk. Masyarakat rentan adminduk yaitu masyarakat dengan keterbatasan atau memiliki hambatan dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Dalam hal ini ialah orang lanjut usia, penyandang disabilitas, ataupun ODGJ,” ungkapnya.

Pelayanan adminduk pada kelompok rentan, salah satunya pada lansia.

Meski demikian ungkap Iswanto, tak dapat dipungkiri Disdukcapil juga memiliki keterbatasan, utamanya dalam emnerapkan strategi jemput bola itu. Namun untuk mensukseskan pendataan Adminduk kelompok rentan, ia juga berharap kepada masyarakat agar proaktif melaporkan kepada Disdukcapil atau pemerintahan setempat ketika ada warga atau keluarga yang mengalami ODGJ atau tergolong kelompok rentan dan belum memiliki Adminduk, untuk segera dilaporkan.

“Ketika ada laporan maka kami langsung turun lapangan dan melakukan perekaman selanjutnya dibuatkan KTP,” jelas Iswanto, Selasa (21/5/2024).

Pelayanan adminduk pada penderita disabilitas.

Selain itu, pihaknya juga telah membangun komunikasi dengan Rumah Sakit Jiwa, karena di sana hampir setiap saat menerima ODGJ. Dan hal itu menjadi tugas mereka untuk melakukan penanganan secara khusus.

“Penanganan secara khusus itu tentunya rumah sakit butuh data kependudukan sebagai bahan pertanggungjawaban. Kemudian mereka merawat membutuhkan biaya. Dan untuk memenuhi kriteria persyaratan pertanggungjawaban itu tentu harus ada KTP,” ungkap Iswanto Donge.

Pada dasarnya pihaknya terus berupaya untuk memberikan layanan dalam hal dokumen kependudukan kepada masyarakat tak terkecuali ODGJ.

“Data kependudukan adalah hak setiap warga, sehingga untuk merespon itu kami memberikan layanan terbaik terhadap masyarakat dan tidak dipungut biaya,” tandas Iswanto Donge. (*/adv)

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar