Baubau, SATUSULTRA – Dua pelaku kriminal nyaris berhasil menjalankan aksinya mencuri uang di dalam mobil terparkir, sebelum digagalkan insting tajam anggota tim Opsnal 78 sat Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara.
Awalnya, kedua pelaku sudah mengintai korbannya, Rahmaniar (43) sejak menarik uang sejumlah Rp200 juta dari bank. Korban yang menggunakan mobil Avanza Veloz putih lantas dibuntuti hingga ke salah satu pusat perbelanjaan. Saat korban yang merupakan ASN itu turun dari mobil dan masuk berbelanja, kedua pelaku lantas mulai beraksi, mengintip dan memastikan keadaan aman.
Dua pelaku yakni LR (46) dan HD (38) mendekat ke arah mobil dan memecahkan kaca jendela depan. Yang keduanya tidak sadari, aksi mereka sedang dipantau salah seorang anggota tim Opsnal 78 sat Reskrim Polres Baubau yang memarkirkan mobilnya tak jauh dari situ.
baca juga : Hajar Murid Pakai Rotan, Guru di Baubau Diringkus Polisi
Sesuai yang diungkapkan Kapolres Baubau melalui Humas Polres Baubau Iptu Abdullah Rahmad, karena curiga dengan gerak gerik kedua pelaku, anggota tim Opsnal sat Reskrim itu langsung menghubungi dua rekannya. Bertiga, mereka langsung menyergap LR dan HD yang sudah sedemikian dekat dengan tas berisi uang Rp200 juta milik Rahmaniar. “Pelaku langsung digeruduk setelah tim melihat pelaku hendak mengambil uang didalam mobil yang sudah dipecahkan kacanya oleh pelaku,” ucapnya, Kamis (29/9/2022).
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti satu obeng plat, dua bilah badik dan satu unit motor matic milik tersangka telah diamankan di sat Reskrim Polres Baubau. Atas kejadian itu, para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU/DRT/51 LN 78 dengan pidana 10 tahun dan pasal Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (c)
reporter : Putra Butuni
editor : Linri Merinda
Komentar