Baubau, SATUSULTRA – Tidak hanya mengajar, BD (49), salah seorang guru SMP di Baubau juga menghajar siswanya menggunakan rotan hingga memar. Perbuatan BD pada siswanya itu, divideokan oleh kerabat dan disebar melalui media sosial hingga viral.
Video tersebut mendapat atensi dari Polres Baubau. Kapolres Kota Baubau Erwin Pratomo awalnya meminta personilnya untuk meneliti dan mempelajari video tersebut. Setelah mengetahui ada tindak pidana kekerasan anak dibawah umur, Polres Baubau melakukan penyelidikan di TKP.
Satuan Reskrim bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga terjun langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menemui BD. Dari hasil olah TKP dan interogasi, BD mengakui mencambuk muridnya menggunakan rotan.
“Benar, telah terjadi tindak pidana terhadap anak dibawah umur, pelaku menganiaya LMH (14) seorang siswa SMP yang tinggal di kecamatan Sora Wolio Kota Baubau,” ungkap Kapolres, Kamis (1/9/2022).
Dari pengakuan BD, ia menghukum LMH dengan cambukan pada Rabu, 31 Agustus 2022, saat jam pelajarannya. “Di cambuk bagian belakang sehingga terjadi beberapa bekas merah,” jelas Kapolres.
baca juga : Polres Baubau Ungkap Paket Narkoba Milik Jaringan Lapas
Ironisnya, ternyata bukan hanya LMH saja yang dihukum serupa oleh BD. Seluruh siswa di kelasnya telah merasakan hal yang sama. “Berarti ini sudah niat yang tidak bagus, tidak layak untuk ditiru dan tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.
Saat ini Pelaku diamankan di Satreskrim polres Baubau. Sedangkan LMH sudah dilakukan visum. Orang tua LMH juga telah membuat laporan di Polsek Sora Wolio untuk diteruskan ke PPA polres Baubau. Sesuai dengan pasal 80 junto 76 c undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua 23 atau tentang Perlindungan Anak, BD kata Kapolres Erwin, diancam sanksi minimal 3,5 tahun. (c)
reporter : Putra Butuni
editor : Linri Merinda
Komentar