10 dari 20 Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Baubau

9 Pelaku Berstatus Pelajar

Baubau, SATUSULTRA – Dalam tiga hari, Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil meringkus 10 dari 20 pelaku pencabulan anak dibawah umur. Kapolres Baubau , AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan, korban yang masih berusia 13 tahun dirudapaksa oleh 20 pelaku pada tiga kesempatan berbeda pada tujuh lokasi di kelurahan Lowu- Lowu dan kelurahan Sukanayo kota Baubau.

Melalui konferensi pers pada Senin (24/6/2024), Kapolres menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap pada 21, 22 dan 23 Juni 2024.

“Awalnya 22 orang yang menjadi saksi setelah kita lakukan penyelidikan dan menaikan status kepenyidikan setelah memiliki 6 alat bukti kita tetapkan 10 orang tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Lobi polres Baubau, Senin (24/6/2024).

“Dari 10 tersangka itu yakni RN (16) ,IK (16), AP (17), ZM (16), LA (16), FA (17), MMH (15), AFS (16), MAF (16), sembilan diantaranya merupakan dibawah umur dan Masi berstatus pelajar,” Sambungnya.

Barang bukti yang disita. (rahmad)

Kata Bungin, korban disetubuhi pada tujuh tempat yang berada di dua kelurahan pada bulan April hingga Mei 2024. Ia menjelaskan rudapaksa itu diawali dengan korban diajak jalan-jalan oleh pelaku IK lewat pesan masengger FB pada April 2024. IK bersama temannya AM menjemput korban yang tak jauh dari rumah korban di kelurahan Kolese, kecamatan Lea Lea.

Ternyata ajakan jalan-jalan itu hanya siasat IK untuk merudapaksa korban. Ia membawa korban ke rumah kosong dan melakukan rudapaksa.

“Setibanya dirumah kosong IK memaksa korban RG untuk masuk didalam rumah dan melakukan persetubuhan secara bergiliran yang disusul AM dan ZA,” tutur Bungin.

Kedua, korban kembali dihubungi lewat pesan Whatsapp pada 3 Mei 2024, oleh Pelaku FA (17) yang merupakan pacar korban untuk mengajak jalan-jalan. Ia lalu menjemput korban bersama IY dan teman yang tak diketahui identitasnya. Bukannya mengajak jalan pelaku FA mengajak korban untuk kerumah temannya berinisial BA yang berada di kelurahan Lowu-lowu, lalu menyetubuhi secara bergiliran pula.

Kejadian Ketiga, korban disetubuhi pada 5 mei 2024 seusai korban pulang dari acara joget. Korban diajak oleh AL dengan modus pacaran, lalu mengajak ke rumah kosong yang berada di Rambo, kelurahan Lowu-Lowu lalu dicabuli dan disetubuhi secara bergiliran pula oleh inisial BA, BR, AM dan FI dengan kondisi mabuk yang juga teman AL.

“Kejadian kedua dan ketiga semua pelaku dalam kondisi mabuk,” ungkapnya.

Lanjut kata dia, kejadian keempat, tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 15.00, korban dijemput oleh AL, di lapangan Kolese dan diajak lagi ke rumah kosong di Rambo kelurahan Lowu-Lowu, lalu dicabuli dan disetubuhi lagi secara bergiliran oleh inisial BR, UM, RG,BH dan dua orang tak dikenal satu kali.

Kejadian kelima, masih pada hari yang sama yakni pada 9 Mei 2024, sekira pukul 23:00 wita. Pelaku inisial GI, mengirim pesan masengger FB kepada korban untuk pergi ke rumah temannya. Pelaku menjemput korban tak jauh dari rumahnya lalu membawa korban ke rumah kosong di lingkungan Wunta kelurahan Lowu-lowu dan melakukan pencabulan serta persetubuhan bersama temannya inisial MA sebanyak satu kali.

Kejadian keenam di bulan Mei 2024 sekira pukul 21:00 wita. Korban dijemput oleh pelaku inisial FI, lalu membawa lagi kerumah kosong dikelurahan Lowu- lowu. Saat itu, teman FI yakni CL dan satu orang tak dikenal mencabuli serta menyetubuhi korban satu kali.

Kejadian terakhir, pada 11 mei 2024 sekitar pukul 01:00 wita, wilayah pulau Makasar kelurahan Sukanayo. Korban bersama temannya menonton acara joget, bertemu pelaku dengan inisial BY. Kemudian pelaku mengajak korban ke salah satu sekolah yang berada di pulau Makasar dengan mengajak teman inisial RE, RA, serta 4 orang tak dikenal lalu melakukan pencabulan serta persetubuhan secara bergiliran sebanyak satu kali.

“Dari Tujuh TKP , kami tetapkan 10 orang tersangka, dan 10 lainnya masih dibawah umur. Namun kita masih lakukan pendalaman serta pencarian para pelaku lainnya,” pungkas Kapolres Baubau AKBP Bungin.

Akibat perbuatan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Dengan kurangan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (*)

Reporter : Rahmad Butuni

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar