Kendari, SATUSULTRA – Sejumlah massa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa pemilik saham mayoritas sekaligus komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) berinisial ANH. Ia dituding ikut menikmati duit hasil korupsi WIUP PT Antam Konawe Utara di blok Mandiodo.
PT KKP merupakan perusahaan yang diduga beraktifitas pada lahan PT Antam Konut. Beberapa waktu lalu Direktur PT KKP telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi karena diduga melakukan jual beli dokumen dalam aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut milik PT Antam Konut.
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (Konsesda) Konawe Utara (Konut) saat berdemonstrasi di Kejati Sultra, menuntut agar Kejati memperluas cakupan penyelidikannya hingga ke pemegang saham dan komisaris PT KKP.
Koordinator lapangan Konsesda Konut, Enggi Saputra, Senin (4/9/2023), mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Komisaris PT KKP.
“Dugaan kami bukan hanya Direktur PT KKP yang terlibat, beberapa direksi perusahaan yang notabenenya sebagai pemegang saham dalam hal ini adalah komisaris. Kami sinyalir komisaris PT KKP ikut terlibat dan menerima aliran dana dari penjualan dokumen untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal,” bebernya.
Selain itu, dalam kasus tersebut diduga ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana invoice pengurusan dokumen kapal TB Darma 101/BG lancar 3302 Desember 2022 yang masuk di rekening oknum berinisial DAB.
“Sederhananya, komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perusahaan. Komisaris adalah orang yang akan ikut andil di dalam pencapaian sebuah perusahaan. Apakah perusahaan tersebut berjalan baik atau tidak,” bebernya.
Atas dasar itu, lembaga yang tergabung dalam pemerhati pertambangan Sultra itu mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Komisaris PT KKP yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Antam Konut.
Konsesda Konut juga mendesak Kejati agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka terhadap para mafia pertambangan. Mereka menduga, ANH ikut melakukan upaya TPPU dana invoce pengurusan kapal yang masuk ke rekening DAB.
Selanjutnya, Konsesda Konut mendesak Kejati untuk melakukan penahanan terhadap DAB yang disinyalir menerima pembayaran hasil dokumen kapal TB Darma 101/BG lancar 3302 desember 2022.
“Jika dalam waktu 3×24 jam, pihak kejaksaan tinggi Sultra tidak memanggil dan memeriksa komisaris PT KKP berinisial ANH dan oknum berinisial DAB maka kami akan melakukan aksi demonstrasi susulan dengan masa yang lebih besar dan masif,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati melalui stafnya, Eki Moh. Hasim menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
“Kasih waktu pada dasarnya kita akan tuntaskan. Kasus ini bertahap. Kita senang dengan dukungan ini, karena kami akan memberantas dugaan korupsi pertambangan itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisaris PT KKP berinisial ANH merupakan istri ketua salah satu Parpol di Sultra. Ia memiliki saham di PT KKP senilai Rp1,75 miliar. (c)
Reporter : Arsya
Editor : Indri
Komentar