Diduga Gagal Aborsi, Wanita Ditemukan Tewas Dalam Wisma

Kolaka, SATUSULTRA – Personil Polres Kolaka menangkap seorang pemuda berinisial IR (22 tahun), usai penemuan mayat wanita MF (21) dalam kamar wisma, di kelurahan Tahoa, kecamatan Kolaka, pada Senin (13/2/2023). IR merupakan pacar MF.

Mayat MF pertama kali ditemukan oleh Wia, yang merupakan teman MF, sekira pukul 09.00. Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadhiansah melalui rilis mengatakan, Wia awalnya berniat mengunjungi MF di wisma, karena pada Minggu (12/2/2023), sehari sebelum penemuan mayat, ia sempat dihubungi via whatsapp.

Saat itu, MF meminta ditemani di wisma, namun tak diiyakan oleh Wia karena sedang sibuk.

“Menurut keterangan saksi (Wia), tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 17.36 Wita, korban sempat menghubungi saksi lewat chat WA, untuk datang di Wisma untuk menemani korban. Namun saksi mengatakan belum bisa datang dikarenakan sedang sibuk. Saksi menyampaikan kepada korban nanti besok pagi (Senin), baru dapat menemani korban, itupun hanya sampai jam 12.00 Wita saja,” ungkap Kapolres.

Namun saat tiba di wisma, Wia yang mengetuk pintu kamar tak mendapat respon dari dalam kamar. Saat membuka pintu yang saat itu kondisinya tidak terkunci, ia melihat MF dalam keadaan terlentang di atas kasur dengan mata terpejam. Wia sempat kembali memanggil MF namun tak ada respon, sehingga ia lari keluar memanggil tukang yang sedang berada di dekat lokasi untuk dimintai tolong.

“Saksi II (tukang) melihat korban dari pintu dalam keadaan sudah meninggal dunia,” sebutnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus IR yang berstatus pacar MF. Menurut Kapolres, IR bersama temannya berinisial HA, yang membawa MF ke wisma pada Minggu (12/2/2023), sekitar pukul 15.00 sore. Namun 30 menit kemudian, HA meninggalkan IR dan MF berdua di kamar. IR pun kemudian diketahui meninggalkan MF pada Senin (13/2/2023) pukul 07.00 pagi sendirian di kamar wisma, dalam kondisi tidak terkunci.

Dugaan awal, MF tengah dalam kondisi hamil 3 bulan saat meninggal. Ia diduga mengalami pendarahan, setelah beberapa waktu sebelumnya memakan buah nanas muda yang diberikan IR untuk menggugurkan janin.

“Korban dalam keadaan mengandung sekira 3 bulan dari sejak awal Desember 2022 hingga saat ini. Sekitar minggu lalu, IR memberikan buah nenas muda kepada korban di rumahnya untuk menggugurkan janin yang dikandung korban,” terang Kapolres melalui rilis. (lin)

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar