Kendari, SATUSULTRA – Nambo yang dulunya masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Abeli, kini telah berstatus sebagai ibukota kecamatan, yang menaungi enam Kelurahan yakni Tobimeita, Petoaha, Nambo, Bungkutoko, Sambuli dan Tondonggeu. Kecamatan Nambo sendiri menjadi wilayah administratif melalui SK Walikota Kendari nomor 1 Tahun 2021, yang disahkan oleh Permendagri.
Kode Wilayah Kecamatan Nambo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor : 138.5/3005/BAK tentang membantu kode dan data administrasi pemerintahan adalah 74.71.11 yang terdiri dari enam kelurahan yaitu Kelurahan Tobimeita (74.71.11.1001), Kelurahan Petoaha (74.71. 11.1002), Nambo (74.71.11.1003), Bungkutoko (74.71.11.1004), Sambuli (74.71.11.1005), dan Kelurahan Tondonggeu (74.71.11.1006).
Namun ternyata hingga kini, sebagian besar warga Kecamatan Nambo masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kode alamat Kecamatan Abeli. Demi ketertiban administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari memprogramkan untuk pembaruan e-KTP warga Kecamatan Nambo, sesuai kode wilayahnya.
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Iswanto Donge melalui Sekretaris Dudy Laewany saat ditemui di ruangannya, Kamis (27/6/2024). Dikatakannya bahwa warga Kecamatan Nambo setelah mekar dari Kecamatan Abeli sebagian warga masih memiliki e-KTP Kecamatan Abeli.
“Sehingga Pak Kadis meminta izin kepada Penjabat (Pj) Walikota selanjutnya meminta blangko KTP kepada Ditjen Dukcapil. Alhamdulilah diamini dan diberikan 15 ribu blangko KTP,” jelasnya.
Dudy Laewany mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan percepatan pembuatan e-KTP terhadap warga Kecamatan Nambo sesuai dengan Kecamatannya.
“Untuk mengidentifikasi warga yang masih memiliki e-KTP Kecamatan Abeli, kami bersurat kepada Camat selanjutnya disampaikan kepada Kelurahan. Kemudian Lurah menyampaikan kepada Rukun Wilayah (RW) dan Rukun Tetangga (RT),” bebernya.
Namun untuk tidak merepotkan warga maka surat atau dokumen kependudukan dikumpul oleh RT selanjutnya diserahkan kepada Disdukcapil. Setelah dilakukan verifikasi selanjutnya diterbitkan e-KTPnya sesuai dengan Kecamatannya.
“Pada saat penyerahan dokumen kami minta data dan kami minta nomor handphonenya. Jadi ketika selesai maka kami akan hubungi untuk mengambil e-KTPnya,” kata Dudy Laewany.
Hal yang serupa terjadi juga pada warga Kelurahan Wundubatu, Kecamatan Poasia. Kelurahan Wandubatu merupakan wilayah pemekaran dari Kelurahan Rahandouna. Namun usai pemekaran, sampai saat ini masih banyak warga Wundubatu yang belum merubah e-KTPnya sesuai dengan Kelurahannya.
“Awalnya memang satu Kelurahan, Rahandouna. Namun dipisah menjadi dua kelurahan yakni Rahandouna dan Kelurahan Wandubatu, tetapi sebagian besar warga belum mengganti e-KTPnya sesuai dengan Kelurahannya,” paparnya.
Untuk itu, kata Dudy Laewany dengan adanya program Disdukcapil maka warga akan dibuatkan e-KTP sesuai dengan alamatnya.
“Pembuatannya tidak lama, ketika sudah terkumpul datanya. Misalnya warga datang hari ini, besok akan selesai,” tandasnya. (*/adv)
Komentar