Kendari, SATUSULTRA – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan Paslon di Pilkada pada 27 November 2024, agar menaati aturan pencalonan, sehingga tidak kena semprit yang berujung pada diskualifikasi. Hal itu diungkapkan Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sultra, Darma S.Si, MH, pada acara Bimbingan tehnis terkait kampanye dan dana kampanye Pilkada serentak, yang dihelat di salah satu hotel di Kota Kendari, 17 September 2024.
Dia mengatakan, potensi pelanggaran di dalam Pilkada, selain adminsitrasi, ada pula pelanggaran terkait etik dan Undang-undang lainnya. Sehingga ada potensi terjadinya pelanggaran yang dikemudian hari bisa menjadi sengketa Pilkada. Bahkan yang lebih ekstrim kata dia, bisa didiskualifasi dari pencalonan. Karenanya ia mengimbau, agar LO masing-masing calon yang hadir di acara tersebut, terus pro aktif berkoordinasi dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara maupun Bawaslu sebagai pengawas.
“Di situ berpotensi menjadi sengketa, karena akan jadi pelanggaran administratif jika diabaikan. Maka ada baiknya teman- teman LO masing-masing Paslon, konsolidasi atau koordinasi dengan KPU atau Bawaslu. Ketimbang kita jalan terus, kemudian nantinya ada pelanggaran. Tentu Bawaslu akan melakukan pengawasan. Tapi itu tidak akan kita mudah dilaksanakan. Jadi lebih baik apabila koordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu,” katanya.
Menurut Darma, Bawaslu selalu membuka ruang diskusi, baik dengan pihak KPU Sultra maupun LO masing-masing Paslon, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
“Pada prinsipnya Bawaslu melakukan pencegahan dan pengawasan. Misal Parpol harus buka rekening khusus dana kampanye. Ada laporan penyumbang dana kampanye, laporan penggunaan dana kampanye dan pada akhirnya penutupan dana kampanye. Kita berharap semua tahapan itu, teman-teman di KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota memberikan sosialisasi pada LO Paslon. Sehingga di dalam perjalanannya nanti, kepatuhan terjaga dan kita tidak direpotkan dengan adanya sanksi,” ujarnya.
Darma mengurai, terkait dana kampanye, penyumbang dana kampanye masing-masing Paslon, maka identitasnya harus jelas. Dimana, bukan Warga Negara Asing (WNA), bukan pula dana dari pemerintah, baik BUMN, BUMD dan BUMDes atau dari lembaga swasta pihak asing.
“Kita juga harus fokus dengan dana kampanye, karena di situ ada sanksi berupa pembatalan Paslon,” tandasnya. (*)
Editor : Indri
Komentar