Paslon Boleh Terima Sumbangan Swasta, Maksimal Rp750 Juta

Kendari, SATUSULTRA – Komisi Penyelenggara Umum (KPU) Sultra, memberikan batasan atau nilai toleransi sumbangan dana kampanye yang boleh diterima pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) dari pihak swasta. Nilainya maksimal sebesar Rp750 juta.

Kordiv Tehnis KPU Sultra, Hazamuddin, mengatakan, para Paslon Kada sudah harus menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat 24 September 2024 atau sehari sebelum pelaksanaan masa kampanye.

Kordiv Tehnis KPU Sultra, Hazamuddin bersama Sekretaris KPU Kota Kendari, Muskam dan Kasatpol PP Sultra, Hamim Imbu foto bersama usai menjadi narasumber pada Bintek yang dilaksanakan KPU Sultra, Selasa (17/9/2024). (Indri)

“Pembukaan rekening khusus dana kampanye ini, dilaksanakan sejak tanggal 24 Agustus hingga 24 September 2024, satu hari sebelum pelaksanaan kampanye tanggal 25 September. Ini sekaligus menyampaikan laporan awal dana kampanye. Paslon yang tidak melaporkan, akan diberikan teguran tertulis. Sanksi lainnya, tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya sampai ada perbaikan. Kami berikan waktu hingga 7 hari untuk perbaikan dan tentu imbasnya tidak akan dapat melakukan kampanye,” katanya, saat diwawancara pada gelaran Bimtek terkait kampanye dan dana kampanye, di salah satu hotel di Kendari, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa masing-masing Paslon boleh menerima sumbangan dari pihak swasta, Parpol pengusung dan perseorangan atau individu.

“Sumbangan dari Badan usaha milik negara, sumbangan dari negara asing, atau lembaga swadaya asing, itu tidak bisa. Langsung diskualifikasi. Boleh badan usaha. Tapi itu bukan BUMN, BUMD atau BUMDes. Adapun pihak swasta, itu dibolehkan. Maksimal sumbangan swasta Rp750 juta. Kalau perseorangan Rp75 juta,” ujarnya.

Menurut Hazamuddin, yang tidak punya batasan sumbangan terhadap Paslon hanya Parpol pengusung.

“Kalau dia perseorangan harus tunduk, Rp75 juta. Kalau dia pengusaha, batasnya Rp750 juta.
Kecuali yang tidak punya batas itu, Parpol pengusung atau pasangan calon, itu tidak punya batas. Jika ada Paslon yang terima dari dari pihak asing, itu langsung diskualifikasi sesuai UU nomor 1 tahun 2015 pasal 74 tentang larangan menerima sumbangan dari pihak asing,” tandasnya. (*)

Editor : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar