Baubau, SATUSULTRA – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengamankan 8 dari 10 pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Baubau melalui Kasi Humas Kompol Abdul Rahmat mengatakan, kedelapan pelaku rudapaksa yang diamankan masih berstatus pelajar. kedelapan pelaku tersebut yakni AJ (17), KAY (16), MRA (17), RS (20), RS (16), MTA (16), I (16), dan YS (16).
“Ada 10 terduga pelaku. Setelah pengembangan bukti-bukti, kedelapan pelaku kini kita tetapkan sebagai tersangka, dua sisanya masih tahap pengejaran,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
Ia menjelaskan, korban merupakan remaja berusia 14 tahun berinisial DSL. Korban dirudapaksa oleh para tersangka secara bergantian sejak Januari hingga Februari 2025.
“Laporan masuk tanggal 11 Februari, tanggal 12 Februari kita lakukan penangkapan lima pelaku, dua pelaku lainnya ditangkap tanggal 15 Februari, dan satu pelakunya di tanggal 17 Februari kemarin,” ungkap Kompol Rahmat.
Pamen Polri dengan satu melati emas di pundak ini mengungkapkan, rudapaksa yang menimpa DSL terjadi di beberapa TKP. Kejadian pertama berawal saat korban hendak bermalam di rumah kerabatnya inisial A. Saat ke rumah A, korban diantar oleh pelaku AJ dan KAY. Setiba dirumah A, AJ mengikuti DSL ke kamar dan memaksa DSL melakukan persetubuhan.
Tak berhenti sampai disitu, usai rudapaksa oleh AJ, pelaku KAY menyusul masuk ke dalam rumah dan memaksa korban melakukan persetubuhan lagi.
Rudapaksa kepada DSL selanjutnya terjadi saat pelaku RS mengajak DSL minum minuman keras di kawasan wisata Wantiro. Usai miras, korban dibawa ke salah satu kost milik teman RS. Di kost tersebut ternyata tak cuma RS sendiri, melainkan juga sudah ada MRS, MTA, I dan YS.
“Mereka memaksa DSL untuk melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Kronologis ketiga, pelaku RS memaksa korban yang saat itu sedang menunggu temannya di depan jalan poros Liabuku kota Baubau. Merasa tertekan, DSL menuruti kemauan RS untuk melakukan persetubuhan.
“Kedelapan pelaku kini sudah kami tahan di Polres Baubau. Dari delapan pelaku, 5 pelaku sudah dilakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Tiga lainnya, kami masih melakukan perampungan berkas,” tandas Kompol Rahmat.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 undang – undang No 17 tahun 2016 , dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter : Rahmad Butuni
Komentar