Siswa SD 2 Koubula Kota Baubau Hilang, Sekolah Dituding “Lepas Tangan”

Baubau, SATUSULTRA – Sukiman (53) kaget saat menjemput cucunya, Muhammad Aldilan di SD 2 Koubula, Kota Baubau, namun guru kelas mengatakan siswa berusia 6 tahun itu, telah dijemput orang lain. Padahal menurut Sukiman, ia menjemput pukul 10.00, tepat jam pulang siswa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Sejak saat itu, sampai orang tua Aldilan mengungkapkan ke publik pada Kamis (23/1/2025), Aldilan belum juga ditemukan.

Menurut Sukiman, pada rabu 8 januari 2025 pukul 07.00 Wita, ia mengantar Muhammad Aldilan ke sekolahnya, SD 2 Kaobula. Lalu pada pukul 10:00 Wita, ia ke sekolah untuk menjemput pulang cucunya. Namun setelah menanyakan pada guru kelas terkait keberadaan Aldilan, ternyata cucunya telah oleh seseorang laki-laki sekira pada pukul 09:00 Wita.

“Jam 09.00 masi jam belajar, jika ada orang tua menjemput harusnya belum dibiarkan, apalagi yang menjemput bukan keluarganya, harusnya di tanyakan maksud dan tujuannya,” tegas sukiman.

“Yang sering mengantar jemput dan pulang sekolah adalah saya, kok guru berani memberikan anak tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan saya,” sambungnya.

Hilangnya Aldilan itu telah dilaporkan ke sekolah, namun belum ada konfirmasi yang diberikan kepada keluarga.

“Tidak pernah saya perintahkan orang lain untuk menjemput Aldilan, bahkan mamanya kalau menjemput memberitahu saya dulu,” ujarnya.

Sukiman menuding SD 2 Koubula seakan tidak bertanggung jawab seolah menutup mata dengan kejadian hilangnya Muhammad Aldilan.

“Sudah 3 kali saya bolak balik ke sekolah untuk meminta pihak sekolah menempuh jalur hukum agar anak cucu saya bisa kembali bersekolah dan kembali ke rumah. Tapi sampai hari ini tidak ada informasi, seakan pihak sekolah menutup mata dengan hilangnya cucu saya,” ujar kakek Aldilan.

Atas kejadian ini pihak keluarga meminta kepada Lembaga bantuan Hukum (LBH) La Ode Tamsil dan Patner, juga telah melaporkan pihak sekolah atas dugaan kasus kelalaian yang mengakibatkan kehilangan Muhammad Aldilan.

“Sudah kami masukan laporan di Polres Baubau, Atas dugaan kejahatan sebagaimana dalam Pasal 54 UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.” ucap Laode Tamsil. (*)

Reporter : Rahmad Butuni

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar