Tegakkan Perda, Satpol PP Kendari Tertibkan Anjal, Badut dan Pengemis

advertorial

Kendari, SATUSULTRA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Kendari, terus bergerak menertibkan anak jalanan (anjal), badut dan pengemis. Kepala Satpol PP kota Kendari, Samsu Alam mengatakan beberapa lampu merah menjadi titik aksi mereka.

Beberapa lokasi yang menjadi langganan, anjal, badut dan pengemis adalah lampu merah di jalan Ahmad Yani (GMT), jalan MT Hariono (Perempatan Wua-wua), jalan Abdulah Silondae (Perempatan MTQ) dan jalan Supu Yusuf (Perempatan bay pass).

Pol PP Kota Kendari saat menertibkan pengemis di lampu merah. (foto : Satpol PP kota Kendari)

Samsu Alam mengatakan, sesuai ketetapan Perda kota Kendari, maka Satpol PP akan terus melakukan penertban pada anjal, badut dan pengemis yang beraksi di lampu merah.

“Penegakkan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga kami terus melakukan penertiban ketika ada melanggar perda,” jelasnya, Senin (17/7).

Apalagi keberadaan anjal, badut dan pengemis di jalanan sudah beberapa kali dianggap meresahkan dan diadukan masyarakat.

“Hampir setiap hari kami melakukan razia. Dan yang terkena razia kami bawa ke dinas Sosial, karena hal itu merupakan kewenangan dinas terkait pembinaannya,” ungkap alumni STPDN ini.

Pol PP Kendari saat menertibkan penjual di lampu merah. (foto : Satpol PP kota Kendari)

Namun, yang menjadi kendala dinas sosial kewalahan menangani anak jalanan, badut dan pengemis, akibat keterbatasan gedung. Sehingga, selain melaksanakan razia, Satpol PP kota Kendari juga memberikan pemahaman kepada mereka agar tidak mengganggu masyarakat di jalanan.

Samsu merunut, Satpol PP sebelum bertindak selalu mengawalinya dengan sosialisasi, utamanya Perda nomor 10 tahun 2014. Meski demikian, karena status Perda tersebut sudah nyaris 10 tahun, ia yakin telah tersosialisasi dengan baik.

“Sebenarnya tidak perlu lagi sosialisasi masyarakat sudah tahu tentang keberadaan anak jalanan, badut dan pengemis di lampu merah. Namun ketika hal itu tidak diindahkan maka kami lakukan penindakan. Karena hal itu merupakan tanggung jawab kami sebagai penegak Perda,” tandas Samsu. (c)

reporter : Arsya
editor : Linri Merinda

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar