Kolaka, SATUSULTRA – Dua perwakilan Universitas Haluoleo (UHO) kembali mengajukan diri jadi calon rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara. Namun, satu diantaranya yakni Dr.Rosnawintang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh senat USN dan digugurkan. Satu nama lainnya, Dr. Jabalnur dinyatakan lolos.
Jabalnur akan bergabung bersama dua calon rektor lainnya yang berasal dari internal USN yakni Prof. Dr. Ruslin Hadanu dan Dr. Nur Ihsan HL yang terlebih dahulu dinyatakan lolos berkas.
Meski tiga nama sudah dinyatakan lolos ke tahapan selanjutnya, namun ketua panitia Pilrek USN Yahyanto, mengatakan Pilrek USN belum dapat dilanjutkan. Sebab, syarat Pilrek harus diikuti minimal empat calon rektor. “Tahapan penjaringan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, paling sedikit empat orang bakal calon pemimpin PTN,” jelas Yahyanto.
baca juga : Tiga Bakal Calon Rektor USN dari UHO Tak Lolos Administrasi
Karena belum mendapatkan empat calon rektor, senat USN telah bersurat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meminta petunjuk perihal pelaksanaan tahapan Pilrek selanjutnya.
Mengenai tidak diloloskannya Dr. Rosnawintang, Yahyanto menjelaskan, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat manajerial. Meski demikian, sesuai SK nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tanggal 20 Mei 2013, Dr. Rosnawintang diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Ekonomi UHO Kendari. Hal tersebut sesuai dengan Permenristek Dikti nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin PTN pasal 4 yang salah satunya menyatakan paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN. “Jadi secara gramatikal SK Dr. Rosnawintang sebagai ketua jurusan telah memenuhi syarat manajerial sesuai Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017,” jelasnya.
Namun demikian, kata Yahyanto, memaknai paling rendah sebagai ketua jurusan sesuai dengan Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017 tersebut dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 134 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN. Berdasarkan Permendikbud nomor 134 tahun 2014 tentang OTK USN pasal 49 ayat 1 menyatakan jurusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf D merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dan pada pasal 51 menyatakan jurusan/bagian terdiri atas ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan/bagian program studi; dan kelompok jabatan fungsional dosen.
“Program studi yang dimaksud dalam Pasal 51 huruf C merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi. Berdasarkan Permendikbud nomor 134 tahun 2014 tentang Organisai Tata Kerja USN yang jadi acuan senat dalam melihat ketua jurusan sebagai jabatan manajerial, maka kedudukan Dr. Rosnawintang saat itu sebagai ketua jurusan dinilai belum sesuai. OTK USN memisahkan kedudukan ketua jurusan dan ketua program studi, sementara Dr. Rosnawintang menjalankan kedudukan sebagai ketua jurusan yang juga menjalankan fungsi sebagai ketua program studi,” paparnya. (lin)
Komentar