Satgas PPKS, Langkah UHO Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Kendari, SATUSULTRA – Tindak kekerasan seksual belakangan ini makin sering terjadi. Komisi Nasional Anti Kekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan hingga awal Agustus 2024, sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban kekerasan, dengan jumlah kekerasan seksual sebanyak 15.621 kasus, diikuti oleh kekerasan psikis sebanyak 12.878 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 11.099 kasus. Jenis kekerasan lainnya tercatat sebanyak 6.897 kasus.

Tak hanya di ranah umum, kekerasan seksual juga telah merambah hingga ke perguruan tinggi. Padahal sebagai pabrik intelektual, kampus seharusnya terbebas dari tindakan amoral.

Dosen FISIP UHO, Rety Reka Merlin memberikan definisi mengenai kekerasan seksual yakni, setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis, atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan Pendidikan dengan aman dan optimal.

Karena dampaknya yang besar itu, wanita berhijab ini kemudian melakukan penelitian tentang upaya UHO dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkup kampus. Kemeristekdikti sendiri katanya, telah telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi. Permen itu merupakan pedoman bagi perguruan tinggi dalam Menyusun kebijakan serta tindakan dalam mencegah dan menangani persoalan kekerasan seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma didalam atau diluar kampus.

Dari hasil penelitiannya kata Rety, UHO sendiri telah telah mengambil tindakan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Salah satu langkah kongkritnya, dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor tentang penetapan petugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual nomor 2066/UN.29/2022.

Satgas ini telah bergerak untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup UHO.

“Diantaranya dengan melakukan sosialisasi tentang kekerasan seksual, melakukan kegiatan pembelajaran kekerasan seksual dengan bekerjasama pusat teknologi informasi atau pustik melalui learning management system atau LMS, mengadakan pre test dan post test, melakukan kegiatan untuk meningkatkan pengertian dan kesadaran dalam diri setiap komponen kampus agar saling menghormati, menghargai, dan saling menjaga agar tidak menimbulkan terjadinya kekerasan seksual yang berulang dikampus,” ungkapnya.

Namun upaya Satgas ini kata Rety, masih belum maksimal karena terkendala berbagai hal. Misalnya saja, dari sisi fasilitas dan anggaran yang terbatas. Fasilitas ruang kerja Satgas yang terbatas, membuat anggota Satgas tidak leluasa dalam menjalankan aktifitfas di kantor. Selain itu, keterbatasan anggaran membuat sosialisasi anti kekerasan seksual belum dilaksanakan secara kontinu karena membutuhkan biaya yang cukup besar.

“Selain itu, kegiatan-kegiatan yang lain juga belum riil atau nyata dilakukan dilapangan, juga karena keterbatasan dana,” jelasnya.

Rety melihat perlu perhatian yang besar dari pimpinan universitas untuk memberikan ruang, fasilitas dan anggaran yang layak kepada satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual UHO.

“Sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan kinerjanya sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari dibentuknya satuan tugas tersebut,” tandasnya. (*)

Reporter : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar