Buton Selatan, SATUSULTRA – Dalam rangka menghadapi Penyelenggaraan pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel) membahas penelitian berkas pembentukan Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslu), Senin (10/10/2022).
Sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 314/HK.01.00/K1.09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024. Bawaslu Buton Selatan melakukan penelitian berkas calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Buton Selatan melakukan proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka melalui kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk.
Ruang lingkup penelitian berkas calon Panwaslu Kecamatan meliputi kelengkapan dan keabsahan berkas peserta, diantaranya surat lamaran, daftar riwayat hidup, KTP-el, Ijazah terakhir (terlegalisir), surat keterangan berbadan sehat, surat izin dari atasan langsung bagi PNS, serta surat pernyataan bermaterai yang memuat 10 poin.
baca juga : Bertemu “Dukun” Aspal, Pj Bupati Buton Yakin Bawa Aspal Buton Mendunia
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Mahyudin sekaligus ketua pokja rekruitmen pengawas kecamatan, berharap proses perekrutan di mulai dari tahap pendaftaran sampai pada penetapan jajaran pengawas Ad hoc tingkat Kecamatan tersebut berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang ada. Sehingga pengawas kecamatan yang terpilih betul betul mempunyai integritas dan kualitas yang baik.
“Proses rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan diharapkan berjalan tertib dan di lakakun se profesional mungkin tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasilnya bisa kita dapatkan pengawas yang berintegritas” tegas Mahyudin selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi.
Menurut sekretaris pokja Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Buton Selatan, LM. Suharjono, sejak tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022 Jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan sebanyak 179 orang terdiri dari 141 laki-laki dan 38 perempuan.
Sesuai keputusan Bawaslu RI, masih LM. Suharjono, Pokja perlu memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dari jumlah mendaftar. Mengingat jumlah pendaftar di beberapa kecamatan belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan maka Kelompok Kerja Bawaslu Buton Selatan memperpanjang masa pendaftaran mulai tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022. Hal ini berlaku bagi 6 (enam) kecamatan diantaranya Kecamatan Sampolawa, Kecamatan Lapandewa, Kecamatan Siompu, Kecamatan Siompu Barat, Kecamatan Batu atas dan Kecamatan Kadatua.
Pada masa perpanjangan pendaftaran pembentukan Panwaslu Kecamatan, jumlah pendaftar sebanyak 15 orang, terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan. Total jumlah pendaftar sebanyak 194 orang.
Proses penelitian berkas pembentukan Panwaslu Kecamatan akan dilakukan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 09 sampai 11 Oktober 2022. Setelah penelitian berkas dilakukan, dilanjutkan dengan pengumuman kelulusan berkas calon peserta Panwaslu Kecamatan pada Rabu, 12 Oktober tahun 2022.
Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Rosni, menyampaikan masyarakat harus terlibat dalam memberikan tanggapan secara aktif pada pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menilai proses pembentukan Panwaslu Kecamatan.
“masyarakat harus terlibat aktif memberikan tanggapan terkait nama nama yang kedepan akan lulus penelitian berkas, ini sebagai bentuk penilaian publik dalam proses pembentukan Panwaslu kecamatan” pungkasnya. (c)
reporter : Putra Butuni
editor : : Linri Merinda
Komentar