Wujudkan Pemilu Jujur, Adil dan Bersih, Bawaslu Busel Helat Sosialisasi Partisipatif

Buton Selatan, SATUSULTRA- Untuk memastikan Pemilu nanti berlangsung jujur, adil dan bersih Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan (Bawaslu Busel) kembali menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif. Kegiatan yang bertema “Membangun Peran stakholder dalam pengawasan partisipatif pemilu 2024” diikuti berbagai unsur masyarakat.

Ketua Bawaslu Buton selatan, Mahyudin saat membuka kegiatan mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama sama menyukseskan Pemilu 2024. “Seluruh masyarakat mari bersama sama ciptakan pemilu bersih adil dan jujur agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas nantinya,” ujar Mahyudin.

Ia menjelaskan kegiatan sosialisasi partisipatif pemilu merupakan agenda penting sebagai upaya memberikan pemahaman terkait dengan pemilu.

Kata dia di negara demokrasi seperti di Indonesia jika ingin memilih pemimpin harus meminta persetujuan dari rakyat melalui pemilu, meski demikian pemilu harus berjalan dengan dua indikator regulasi dan implementasi. “Pemilu harus di kawal bersama sehingga tercipta pemilu jujur dan adil,” jelasnya.

baca jugaBBM Naik, Tiket Kapal Kendari-Raha-Baubau Ikut Terkatrol

Bawaslu Buton Selatan menjelaskan kegiatan sosialisasi partisipatif pemilu merupakan agenda penting sebagai upaya memberikan pemahaman terkait dengan pemilu. (foto : Putra Butuni)

Sementara itu Kadiv pengawasan, hubungan masyarakat dan Hubungan antar lembaga Rosni, dalam materinya mengatakan, pengawasan partisipatif mempunyai tujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi sendi demokrasi, sehingga dapat mendorong pemilu yang berkualitas dan bermartabat

“Pengawasan partisipatif pemilu perlu adanya kolaborasi Bawaslu dan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan pelanggaran pelanggaran yang terjadi di pemilu nantinya,” ungkapnya

Komisioner perwakilan gender Bawaslu busel itu menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi Bawaslu merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 yang mana didalamnya menjelaskan Pencegahan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, pengawasan tahapan Pemilu, dan Pemilihan, Pengawasan netralitas yang dilarang dalam kampanye seperti ASN, BUMD/BUMN, Pemdes, BPD, mencegah terjadinya politik uang, penindakan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, KASN.

“Masyarakat bisa melaporkan cepat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon ataupun pendukung calon kepada Bawaslu,” katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat terdapat 16 pelaporan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Oleh partai politik (Parpol). “Sekarang Masi kita lakukan pendalaman kalau terbukti kita akan beri sanksi parpol tersebut,” tegasnya. (c)

reporter : Putra Butuni
editor : Linri Merinda

Komentar